Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES 2019 : KPU Sebut Plesetan Mahkamah Kalkulator Hina MK

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai permintaan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi Mahkamah Kalkulator merupakan penghinaan.
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuding pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melontarkan penghinaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), yang diplesetkan singkatannya menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengamati sepertiga jumlah halaman permohonan Prabowo-Sandi berisi tuntutan agar MK mengadili pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Padahal, pokok permohonan sengketa Pemilu lazimnya berbasis dalil perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan KPU.

Bahkan, tambahnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator agar tidak semata-mata menangani perkara berdasarkan dalil selisih penghitungan suara. Padahal, menurut Ali, selama mengadili perkara sengketa pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, 2017, dan 2018, MK tidak pernah keluar dari koridor tersebut.

"Dalil yang mengkhawatirkan MK sebagai Mahkamah Kalkulator adalah penghinaan kepada MK yang telah dibangun Yang Mulia Hakim Konstitusi," tegasnya saat membacakan jawaban KPU dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ali juga menyanggah bahwa KPU berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019 seperti mengubah perolehan suara kontestan atau bentuk-bentuk kecurangan lainnya.

Buktinya, lanjutnya, sejak awal tahapan Pemilu sampai sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, tidak ada satu pun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa KPU telah melanggar kode etik, berbuat curang, dengan melakukan perbuatan yang memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon).

Sidang pemeriksaan sidang gugatan hasil Pilpres 2019 pada Selasa (18/6), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.

Hari ini, permohonan Prabowo-Sandi dikuasakan kepada tiga advokat yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Adapun termohon KPU langsung diwakili oleh Ketua KPU Arief Budiman dan kuasanya, Ali Nurdin.

Sementara itu, pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra. Tak ketinggalan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan turut hadir untuk memberikan keterangan.

Hari ini, MK mendengarkan jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu untuk merespons materi permohonan Prabowo-Sandi. Pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada 24 Mei dan memperbaiki permohonan pada 10 Juni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper