Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan dengan perbaikan permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada Jumat (14/6/2019).
Baca Juga
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan perbaikan gugatan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juni 2019 menyalahi hukum acara perkara sengketa Pilpres 2019.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan MK No. 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 2/2019 menyatakan bahwa tahapan pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon dan tahapan perbaikan kelengkapan pemohon dikecualikan terhadap penenganan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Peraturan MK No. 4/2018 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sama sekali tidak mengatur adanya perbaikan permohonan terhadap permohonan yang sudah diajukan oleh pemohon dalam jangka waktu 3 hari setelah penetapan perolehan suara oleh termohon tanggal 21 Mei 2019.
Ali memaparkan kliennya menghormati kebijakan MK yang mengizinkan pemohon untuk membacakan perbaikan gugatan. Oleh karena itu, KPU juga memperbaiki jawaban untuk merespons permohonan yang dibacakan pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Meski demikian, jawaban termohon tetap dalam koridor yang menolak perbaikan permohonan," ujarnya dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Ali menjelaskan permohonan versi 10 Juni berbeda drastis dengan permohonan 24 Mei, baik posita maupun petitumnya. Dia mencontohkan pada permohonan awal tidak ada dalil mengenai perbedaan penghitungan perolehan suara yang menjadi kewenangan sengketa di MK, tetapi dimasukkan pada perbaikan permohonan untuk sekadar memenuhi syarat.
Pada sidang pemeriksaan pekan lalu, kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan materi permohonan versi 10 Juni meskipun menuai protes dari KPU dan pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pemohon membacakan dalil-dalil anyar termasuk tudingan posisi aktif Ma'ruf di BUMN, dana kampanye mencurigakan, dan penggelembungan suara.
Sidang pemeriksaan pada Selasa (18/6), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Permohonan Prabowo-Sandi hari ini dikuasakan kepada tiga advokat yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Adapun termohon KPU langsung diwakili oleh Ketua KPU Arief Budiman dan kuasanya, Ali Nurdin.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra. Tak ketinggalan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan turut hadir untuk memberikan keterangan.
Hari ini, MK mendengarkan jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu untuk merespons materi permohonan Prabowo-Sandi. Pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres pada 24 Mei dan memperbaiki permohonan pada 10 Juni.