Bisnis.com, JAKARTA -- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Provinsi DKI Jakarta untuk Jalur Prestasi jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini, Senin (17/6/2019).
Berdasarkan laman resmi PPDB Online DKI Jakarta, verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran di sekolah tujuan dibuka mulai 17-19 Juni 2019 pukul 08.00-16.00 WIB. Verifikasi hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB, sementara pendaftaran hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB.
Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi rapor (kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Peserta UN.
Berkas persyaratan PPDB tersebut akan diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat Satuan Pendidikan. Setelah itu, calon peserta didik baru akan mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di Satuan Pendidikan.
Hasil seleksi PPDB Jalur Prestasi jenjang SMA/SMK akan diumumkan pada Rabu, 19 Juni 2019 pukul 17.00 WIB. Pengumuman dapat dilihat secara online di situs https://ppdb.jakarta.go.id.
Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran. Lapor diri dibuka pada 20-21 Juni 2019 pukul 08.00-16.00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).
Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB Jalur Zonasi atau Jalur Non Zonasi.
Sementara itu, pengumuman bangku kosong dapat dilihat secara online di situs http://jakarta.siap-ppdb.com pada 21 Juni 2019 pukul 17.00 WIB.
Adapun kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak persen dari daya tampung kedua. Persentase lima persen dari daya tampung kedua terdiri atas:
a. Paling banyak 20 persen untuk kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
b. Paling banyak 80 persen untuk kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang oleh instansi pemerintah dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga/Seni/ Budaya/Pramuka.