Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Hakim Tak Larang Perubahan Permohonan Kubu Prabowo, Yusril: Kami Bingung Harus Jawab yang Mana?

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku bingung dengan keputusan hakim yang disampaikan di akhir sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya sepakat tak melarang Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan gugatan gabungan dari dokumen yang diregistrasi pada 24 Mei dan 10 Juni.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku bingung dengan keputusan hakim yang disampaikan di akhir sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Yusril mengaku hanya ingin meluruskan jalannya persidangan ini supaya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku baik seperti diatur UU maupun diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstutusi (PMK).

"Tapi rupanya dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dari UU dan PMK. Misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima. Sidang diundur sampai hari Selasa, lalu perbaikan lebih dari satu hari," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Yusri menuturkan keputusan hakim terkait status gugatan pemohon sangat penting bagi paslon 01 sebagai pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak pemberi keterangan.

Pasalnya, ketiga pihak tersebut harus menyiapkan jawaban atas isi gugatan dalam sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (18/6/2019).

Jika mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), Yusril mengatakan hukum acara yang mengatur soal tidak diperbolehkannya perbaikan gugatan sangat jelas.

Karena itu, dia sebenarnya tidak sepakat dengan alasan hakim MK bahwa terjadi kekosongan aturan.

"Ini bukan soal kekosongan hukum, karena kekosongan hukum dalam UU sudah diatasi oleh PMK. Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim, kami jadi bingung juga, mesti jawab gugatan yang mana?" ujar Yusril.

Meski demikian, Yusril tetap menghormati keputusan majelis hakim. Mantan Menkumham era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut bahkan tak masalah untuk menjawab semua gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo.

Yusril juga mengapresiasi sikap sembilan hakim MK yang telah bermusyawarah untuk memastikan keputusan tenggat waktu penyerahan jawaban atas permohonan gugatan dan jadwal sidang selanjutnya.

"Kami sih siap-siap saja. Mau jawab permohonan 24 Mei atau 10 Juni juga gak apa-apa. Masalahnya kita kan harus tertib hukum berita acara dan mengedepankan azas-azas keadilan," jelas Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper