Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG SENGKETA PILPRES 2019 : Ketua MK Resmi Buka Sidang Pemeriksaan Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membuka sidang pemeriksaan pendahuluan perkara hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Jumat (14/6/2019).
Kawat berduri terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Kawat berduri terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi membuka sidang pemeriksaan pendahuluan yang mengawali pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” katanya, di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Sebelum memulai sidang, Anwar mengingatkan bahwa sidang disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Sidang ini juga disaksikan oleh Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Kami tak tunduk kepada siapa pun," ucapnya.

Sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar memimpin sidang pleno dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Setelah membuka sidang, dia mempersilakan para pihak untuk memperkenalkan diri.

Di pihak pemohon pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Di pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.

Sementara itu, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.

Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan penyampaian materi dari tim Prabowo-Sandi. Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi akan mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh pemohon pada akhir sidang.

Perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 diajukan oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 setelah KPU menetapkan pasangan tersebut hanya meraih suara terbanyak kedua dalam kontestasi tersebut. Pada 11 Juni 2019, permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper