Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi pihak lain yang diduga bekerja sama dengan Asty Winasty, selaku terduga pemberi suap kepada tersangka Bowo Sidik Pangarso.
Asty merupakan Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia yang diduga menyuap Bowo Sidik terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihak lain yang telah dikantongi tersebut akan diuraikan pada 19 Juni di sidang dakwaan terhadap Asty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Dari penyidikan yang kami lakukan tidak mungkin Asty memberikan uang atau diduga menyuap BSP hanya untuk kepentingan dirinya sendiri," ujar Febri, Kamis (13/6/2019).
Febri menduga keterlibatan pihak lain di kasus ini lantaran ada kepentingan korporasi antara PT HTK dan PT Pilog dalam kerja sama sewa menyewa kapal. Dalam proses penyidikan terhadap Asty, ada indikasi keterlibatan pihak lain di antara kedua perusahaan itu.
Hanya saja, Febri enggan buru-buru menyebut nama yang sudah dikantongi tersebut. Semuanya akan dipaparkan di persidangan Asty mendatang.
Sebelumnya, tersangka Asty diduga memberikan suap sekitar US$158.000 dan Rp311 juta kepada Bowo dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019 yang berujung operasi tangkap tangan KPK.
Dalam perkara dugaan suap sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.
KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.
Dalam hal ini, Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.
KPK juga menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8,45 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8,45 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang sekitar senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut.