Bisnis.com, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Dikutip dari Instagram @ officialinewstv pada hari ini, Kamis (13/6/2019), Ahmad Dhani dipindahkan dari Rutan Medaeng Sidoarjo ke Lapas Cipinang Jakarta sekitar pukul 02.30 WIB.
Ahmad Dhani terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink penerbangan pertama pukul 05.00 WIB dan langsung menuju ke Lapas Cipinang.
Menurut tim kuasa hukum, Sahid, seperti napi pada umumnya, Ahmad Dhani akan langsung menempati sel isolasi begitu sampai di Lapas Cipinang.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Antara.
Dalam putusan hakim, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
"Kami langsung menyatakan banding yang mulia," kata Ahmad Dhani tanpa berunding terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.
Dalam persidangan itu, tidak tampak Mulan Jameela yang pada beberapa sidang sebelumnya menemani Dhani. Begitu juga anak-anak Dhani juga tidak tampak di lokasi persidangan.