Bisnis.com, JAKARTA — Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menegaskan bahwa permohonan gugatan sengketa pemilu tidak bisa diubah atau ditambah lagi setelah teregistrasi.
Oleh sebab itu, ketika menyerahkan berkas jawaban gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum TKN dipimpin Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjawab gugatan versi awal atau 24 Mei 2019.
Seperti diketahui, sebelumnya Tim Hukum BPN mengajukan perbaikan permohonan berkas gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (10/6/2019).
Beberapa poin perbaikan tersebut mempersoalkan jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank anak usaha BUMN, dan pelanggaran dana kampanye oleh paslon 01. Sehingga paslon 01 dianggap patut didiskualifikasi.
"Kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini, permohonan [gugatan] itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," ujar Yusril.
Kendati demikian, Sekretaris Tim Hukum TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan bahwa pihaknya tetap mempersiapkan jawaban gugatan versi 10 Juni. Untuk berjaga-jaga apabila Majelis Hakim mengabulkan perubahan gugatan Tim Hukum BPN.
"Kita lihat nanti dalam Sidang Pendahuluan. Kalau sikap Hakim menerima perbaikan permohonan tanggal 10 Juni itu, kita akan masukkan jawaban versi 10 Juni itu sesuai aturan [paling lambat satu hari setelah persidangan]," jelas Ade kepada Bisnis.
Ade menuturkan bahwa dalam berkas tersebut tercantum bantahan dan argumentasi terhadap gugatan BPN Prabowo-Sandi, beserta sekitar 18 bukti untuk menghadapi persidangan. Selain itu Tim Hukum TKN juga mendaftarkan sekitar 29 pendamping yang akan mengikuti persidangan bersama Tim Hukum TKN.
"Pendamping ini terdiri dari Sekretaris Jenderal partai koalisi pendukung paslon 01, juga terdiri dari beberapa tim ahli TKN. Ini tadi yang kami masukkan selain kami menyampaikan jawaban atau keterangan pihak terkait," jelas Ade.
Nantinya dalam sidang perdana 14 Juni 2019 MK akan memutuskan apakah gugatan dari Tim Hukum BPN dapat diterima atau tidak, dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Jika gugatan diterima, agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lain-lain, yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Tahap terakhir, yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Setelah itu, putusan hasil sengketa Pilpres akan diungkap ke khalayak, rencananya pada 28 Juni 2019 atau lebih cepat.