Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin di BUMN.
Yusril juga sudah siap menghadapi sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019). Meskipun, pemberitaan kasus tersebut sangat gencar di media massa.
"Kami sikapi dengan tenang dengan cermat dan hati-hati dan kami tidak ingin ibarat kata pepatah itu ikut menari menurut gendang yang ditabuh orang lain," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/6/2019).
Seperti diketahui, Ma'ruf Amin tercatat sebagai Dewan Pengawas di PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalo ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Mengacu beleid tersebut, definisi BUMN tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
"Kami tidak terpancing dengan masalah Pak Ma’ruf Amin. apakah masih apakah masih menjadi pegawai BUMN, yaitu BNI Syariah karena kami melihat hal itu tidak usah dipersoalkan di MK lagi," tuturnya.
Selain itu, Yusril juga menegaskan tak ambil pusing soal tudingan Kuasa Hukum Prabowo yang mempermasalahkan sumbangan Jokowi untuk dana kampanye.
Dia mengaku sudah siap untuk menjawab dan menyanggah tudingan tersebut saat sidang MK.
"Persoalan sumbangan dana kampanye pak Jokowi itu sebenarnya tidak menjadi fokus, tapi ya biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda dari pihak pemohon 02," jelasnya.