Bisnis.com, BANTUL —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul turut mengirimkan alat bukti untuk memperkuat KPU RI dalam menghadapi sidang gugatan calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pengiriman alat bukti untuk sidang sengketa pilres di MK merupakan permintaan dari KPU RI. Menurut dia ada banyak kabupaten dan kota yang diminta mengirimkan bukti, termasuk salah satunya Bantul.
“Kami siapkan lebih kurang tiga kontainer [boks plastik ukuran sekitar 60 x 40 sentimeter] alat bukti berupa dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten sampai tingkat desa. Semuanya dokumen pemilihan presiden,” kata Didik, di sela-sela halalbihalal di Pendopo Parasamya, kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bantul, Kamis (13/6/2019).
Tiga boks bukti tersebut sudah dikirimkan melalui KPU DIY dan dilanjutkan ke KPU RI untuk menghadapi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang rencananya dimulai pada Jumat (14/6). Selain mengirimkan bukti dokumen, Didik menyatakan semua komisioner KPU bantul juga stand by di kantor untuk mengantisipasi jika ada permintaan bukti dokumen tambahan dari KPU RI.
Salah satu komisioner KPU Bantul, Mestri Widodo menambahkan semua dokumen sebanyak tiga boks yang dikirim asli tersegel, mulai dari berita acara penetapan hasil perolehan suara, daftar hadir, bukti penerimaan hasil dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.