Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Tim Hukum TKN Serahkan Berkas Jawaban Atas Gugatan BPN ke MK

Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menyatakan telah menyelesaikan naskah jawaban atas gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga terkait sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Tim Hukum TKN Ade Irfan Pulungan [kiri] dan Anggota Tim Hukum TKN Andi Syafrani [kanan] menunjukkan surat kuasa 33 nama advokat yang berdiri membela paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf/Bisnis-Aziz R
Sekretaris Tim Hukum TKN Ade Irfan Pulungan [kiri] dan Anggota Tim Hukum TKN Andi Syafrani [kanan] menunjukkan surat kuasa 33 nama advokat yang berdiri membela paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menyatakan telah menyelesaikan naskah jawaban atas gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga terkait sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah selesai. Besok sekitar jam 2 siang kita masukkan berkas [ke MK]," ujar Anggota Tim Hukum TKN Andi Syafrani kepada Bisnis, Rabu (12/6/2019).

Sebelumnya, Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf telah resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa pemilu yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga ke MK pada Selasa (11/6/2019).

Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyetorkan 33 nama kuasa hukum yang berdiri di pihak TKN Jokowi-Ma'ruf.

Sedangkan untuk berkas jawaban tertulis yang akan diserahkan ke MK, Tim Hukum TKN menyatakan akan menyerahkan sesuai aturan, yaitu maksimal satu hari setelah persidangan, atau lebih cepat.

Dalam berkas tersebut, akan dicantumkan bantahan dan argumentasi terhadap gugatan, beserta sekitar 18 bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Kami sudah siapkan bantahan semua dalil-dalil pemohon [Tim Hukum BPN]. Izinkan kami menyampaikan itu di forum persidangan resmi nanti," ungkap Ade.

Sementara itu, nantinya dalam sidang perdana 14 Juni 2019, MK akan memutuskan apakah gugatan dari Tim Hukum BPN dapat diterima atau tidak, dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

Jika gugatan diterima, maka agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lain-lain, yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.

Tahap terakhir, yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Setelah itu, putusan hasil sengketa Pilpres akan diungkap ke khalayak, direncanakan pada 28 Juni 2019, atau lebih cepat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper