Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Prabowo-Sandi : Ketua KPU dan Bawaslu Serahkan Dokumen Jawaban dan Keterangan ke MK

Bersamaan dengan kedatangan KPU adalah Ketua Badan Pengawas Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan yang menyerahkan dokumen keterangan.
Kawat berduri terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Kawat berduri terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen jawaban atas permohonan sengketa pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Arief Budiman bersama kuasa hukum Ali Nurdin menyerahkan langsung dokumen jawaban tersebut ke MK.

Bersamaan dengan kedatangan KPU adalah Ketua Badan Pengawas Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan yang menyerahkan dokumen keterangan.

KPU membawa berkotak-kotak alat bukti untuk memperkuat dalil dalam jawaban atas permohonan Prabowo-Sandi. Hingga berita ini ditulis, Arief Budiman belum bersedia memberika keterangan pers.

"Tunggu dulu ya,” ujar Arief di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Berdasarkan Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU selaku termohon diwajibkan menyerahkan jawaban termohon paling lama 2 hari sebelum sidang pendahuluan. Adapun, MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (14/6/2019).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper