Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen jawaban atas permohonan sengketa pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Arief Budiman bersama kuasa hukum Ali Nurdin menyerahkan langsung dokumen jawaban tersebut ke MK.
Bersamaan dengan kedatangan KPU adalah Ketua Badan Pengawas Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan yang menyerahkan dokumen keterangan.
KPU membawa berkotak-kotak alat bukti untuk memperkuat dalil dalam jawaban atas permohonan Prabowo-Sandi. Hingga berita ini ditulis, Arief Budiman belum bersedia memberika keterangan pers.
"Tunggu dulu ya,” ujar Arief di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Berdasarkan Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU selaku termohon diwajibkan menyerahkan jawaban termohon paling lama 2 hari sebelum sidang pendahuluan. Adapun, MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (14/6/2019).