Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Media China Sebut Protes RUU Ekstradisi Ditunggangi Asing

RUU ekstradisi dinilai mengancam kebebasan di Hong Kong lantaran memungkinkan ekstradisi narapidana ke negara-negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi, termasuk ke China daratan yang memiliki sistem lebih ketat dibanding Hong Kong
Ratusan warga Hong Kong turun ke jalan menolak RUU ekstradisi yang tengah dibahas pemerintah Hong Kong/Reuters
Ratusan warga Hong Kong turun ke jalan menolak RUU ekstradisi yang tengah dibahas pemerintah Hong Kong/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah media China menuding terdapat kepentingan asing yang menyertai protes besar di Hong Kong pada Minggu (9/6/2019) kemarin. Media-media pro pemerintah China menyebutkan "kekuatan asing" berusaha menciptakan kerusuhan di tengah demonstrasi penolakan rancangan undang-undang ekstradisi.

"RUU ini merupakan aturan yang perlu segera dilegalisasi. Masyarakat yang berpandangan lurus akan menilai bahwa RUU ini dapat memperkuat penegakan hukum dan keadilan di Hong Kong," tulis China Daily dalam editorial edisi Senin (10/6/2019).

"Sayangnya, sejumlah warga Hong Kong telah tertipu dengan kampanye oposisi dan sekutu asingnya yang mempromosikan penolakan RUU ekstradisi," sambung surat kabar tersebut.

China Daily tak menyebutkan secara gamblang pihak asing mana yang dimaksud. Namun mereka menulis bahwa warga Hong Kong telah dimanfaatkan oleh kelompok oposisi untuk memperoleh keuntungan politik dengan merusak kredibilitas dan reputasi pemerintah Hong Kong.

"Momen ini juga dimanfaatkan kekuatan asing untuk melukai China dengan menimbulkan kekacauan di Hong Kong," tulis China Daily.

Tudingan serupa juga dikemukakan oleh Global Times. Mereka menyebutkan bahwa protes di Hong Kong merupakan aktivitas politis pihak oposisi beserta pendukung internasionalnya untuk mengusik proses legislatif Hong Kong yang normal.

"Pemerintah Hong Kong tidak akan mundur. Pemerintah telah bekerja keras umtuk menegakkan hukum dan kebenaran," tulis Global Times.

Protes di Hong Kong yang dimulai pada Minggu kemarin merupakan bentuk penolakan warga setempat atas RUU ekstradisi yang tengah dibahas oleh pemerintah. Proposal aturan ini dinilai mengancam kebebasan di Hong Kong lantaran memungkinkan ekstradisi narapidana ke negara-negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi, termasuk ke China daratan yang memiliki sistem lebih ketat dibanding Hong Kong.

Pihak penyelenggara mengklaim aksi penolakan ini merupakan yang paling besar sejak Hong Kong diserahkan oleh Inggris kepada China pada 1977. Sekitar satu juta orang disebut turut turun ke jalan menolak RUU tersebut, namun kepolisian menyebut peserta demonstrasi berjumlah 240.000 orang.

Sementara warga Hong Kong berbondong-bondong menyuarakan penolakan atas RUU ekstradisi, pemberitaan soal hal ini di media-media utama China daratan nyaris tak terdengar.

Siaran berita oleh televisi resmi tak menyebutkan sama sekali soal protes di Hong Kong, sementara kantor berita berbahasa Inggris Xinhua hanya menekankan posisi Hong Kong dalam menanggapi penolakan publik terhadap pembahasan RUU tersebut.

Di platform media sosial terbesar China, Weibo, pencarian mengenai protes Hong Kong tak menunjukkan hasil terbaru. Pemerintah setempat diduga melakukan pemblokiran terhadap kata kunci terkait aksi Minggu kemarin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper