Bisnis.com, JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan bahwa gugatan paslon Capres Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu melibatkan peran partai koalisi guna menghindari pembelahan massa pendukung di tingkat akar rumput.
Menurutya, dengan berakhirnya pemilu maka gugatan yang diajukan oleh Prabowo-Sandi ke MK adalah gugatan capres. Karena itu gugan itu tidak seharusnya melibatkan peran partai politik pengusungnya.
"Saya usulkan bubarkan koalisi dalam pertemuan resmi yang terakhir. Anda lah [Prabowo-Sandi] pemimpin koalisi yang mengajak bergabung, datang tampak muka, pulang tampak punggung," kata Rachland kepada wartawan, Minggu (9/6/2019).
Lebih jauh, Rachland menilai, mempertahankan koalisi sama saja dengan mempertahankan perbedaan kubu di akar rumput. "Artinya, mengawetkan permusuhan dan memelihara potensi benturan dalam masyarakat," katanya.
Sedangkan Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menyatakan, bila Partai Demokrat dan PAN merapat ke pemerintah maka langkah itu bukanlah sebuah pengkhianatan.
Menurutnya, perpindahan dukungan suatu partai merupakan hal wajar dalam politik menanggapi wacana yang berkembang kalau PAN dan Demokrat disebut-ebut akan bergabung dengan parpol koalisi pemerintah.
Baca Juga
Lebih jauh dia menyebutkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa koalisi hanya terbentuk saat pengusungan capres-cawapres.
Oleh karenanya, Basarah mengajak seluruh elite politik untuk bersatu membangun Indonesia secara utuh pasca Pilpres 2019 dan tidak terjebak polarisasi.
Pada bagian lain, pengamat Politik Arbi Sanit meminta Partai Demokrat dan PAN tidak menjadi kutu loncat dalam kancah perpolitikan Pemilu 2019, ditengah badai yang sedang menimpa pasangan Prabowo-Sandi.
Dia berpendapat seharusnya Demokrat dan PAN harus tetap solid dalam koalisi pendukung Prabowo-Sandi. “Sangat tidak etis bila Demokrat dan PAN berbalik arah mendukung petahana usai penetapan hasil Pilpres 2019 oleh KPU RI,” ujarnya.