Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejak Gugat ke MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Lebih Banyak Bekerja

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah resmi melakukan gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Kerja koalisi kini hanya terfokus pada satu divisi.
Ketua Tim Hukum BPN calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum BPN calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah resmi melakukan gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Kerja koalisi kini hanya terfokus pada satu divisi.

Juru Bicara Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan bahwa bagian yang kini lebih banyak bekerja adalah kuasa hukum atau lawyer Badan Pemenangan Nasional (BPN).

“Tim lawyer yang bekerja sekarang bersama tim advokasi dan hukum untuk mempersiapkan seluruh materi gugatan,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Sabtu (8/6/2019).

Andre menjelaskan bahwa selama menunggu waktu putusan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, tim hukum terus menambah bukti-bukti adanya kecurangan selama pemilihan presiden dan proses penghitungan suara.

“Sudah disiapkan oleh tim lawyer dan advokasi bersama para saksi bareng-bareng,” jelasnya.

Sebelumnya KPU telah merampungkan proses rekapitulasi tingkat nasional. Hasilnya, pasangan Jokowi-Amin unggul 85.607.362 suara atau 55,50% dari Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50%.

Akan tetapi pasangan Prabowo-Sandi tidak menerima hasil itu dan mengajukan gugatan ke MK karena menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Kecurangan itu salah satunya sistem penghitungan Komisi Pemilihan Umum yang dianggap banyak kejanggalan. Ini dijelaskan dalam berkas permohonan dengan bukti pendukung yaitu beberapa tautan berita.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper