Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Mahmakah Konstitusi tidak akan menerima secara langsung berkas gugatan yang akan didaftarkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Syarat-syarat pendaftaran cukup diterima panitera.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil rapat yang dilakukan. Alasan utamanya untuk menjaga independensi hakim.
“Jadi tidak ada hakim yang hadir karena kan di luar sudah ada isu yang berkembang hakimnya ada kampret ada cebong. Kami khawatir nanti kalau kita hadir nanti wah ini kampret ini cebong," katanya di Gedung MK, Jumat (24/5/2019).
Aswanto memastikan hakim netral dalam menyidang sengketa yang dilakukan Prabowo-Sandi. Publik bisa melihat sendiri saat proses sidang yang dilakukan secara terbuka.
“Kalau kita tidak independen gampang sekali dilihat. Teman-teman media pasti ini gesturnya sudah kelihatan memihak ke sini. cara bertanya sudah memihak ke sini,” jelasnya.
Sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan gugatan dugaan kecurangan pemilihan presiden 2019 ke MK sebagai bentuk keprihatinan atas pelaksanaan Pemilu yang belum berjalan jujur dan adil.
Baca Juga
“Kami mengjukan gugatan ke MK sebagai bentuk tuntutan masyarakat Indonesia atas keprihatinan pelaksanaan Pemilu, karena sangat sulit dikatakan Pemilu 2019 berjalan jujur dan adil,” klaim Sandiaga Uno dalam konferensi pres di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (24/5/2019).