Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno direncanakan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019) malam.
Jadwal yang diberikan tim medianya bergeser dari sekitar pukul 14.00 WIB menjadi 20.30 WIB atau 21.00 WIB. Waktu tersebut memang tidak melebihi pukul 24.00 WIB yang menjadi batas waktu pendaftaran gugatan Pilpres 2019 di MK.
Menariknya, pengajuan permohonan tersebut serupa dengan Pilpres 2014. Ketika itu, Prabowo bersama Hatta Rajasa pun memasukkan berkas gugatan pada malam hari.
"Pemohon telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan a quo kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 pukul 20.00 WIB," tulis MK dalam bagian duduk perkara Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XII/2014 yang dikutip Bisnis.com, Jumat.
Sebagaimana diketahui, ketika itu gugatan Prabowo-Hatta akhirnya ditolak oleh MK. Dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematif, dan masif dalam Pilpres 2014 dinilai MK tidak terbukti.
Sementara itu, MK masih menunggu kedatangan tim hukum Prabowo-Sandi untuk mengajukan permohonan. Berdasarkan pantauan Bisnis.com, MK sudah dipadati oleh para pewarta yang menunggu kehadiran kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02 tersebut.
Adapun, aparat keamanan berseragam Sabhara, Brigade Mobil, dan Marinir turut berjaga-jaga luar gedung. Sebagian dari aparat memegang senjata laras panjang.