Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pembatasan proses unggah dan unduh di media sosial serta pesan instan. Ini dilakukan untuk mencegah penyebarluasan berita bohong sampai provokasi terkait aksi 21 dan 22 Mei.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan atas dasar tafsir Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kewajiban UU ITE dibagi menjadi dua besar sebenarnya. Bagaimana meningkatkan literasi masyarakat kita mengenal digital, memanfaatkan digital dengan baik, kedua manajemen digital dari konten dan pembatasan-pembatasan,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Rudiantara menjelaskan bahwa pada pasal 40 ayat 2 tertera pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang menganggu ketertiban umum.
Lalu pasal 40 ayat 2 a menerangkan bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Kemudian pada poin b tertuang pemerintah berwenang melakukan pembatasan akses dalam melakukan pencegahan. “Kalau mengajak provokasi itu konten yang harus dilarang atau tidak. Masuk di situ. Jadi pemerintah wajib [melakukan pencegahan],” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya pemerintah melakukan pembatasan proses unggah dan video di beberapa media sosial (medsos) dan pesan instan. Untuk medsos yaitu Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube. Sementara pesan instan adalah WhatsApp dan Line.
Ini dilakukan untuk membatasi warga dalam menyebarkan video atau gambar yang tidak bersumber dan oleh orang tidak bertanggung jawab.