Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menghormati langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang hendak mengajukan protes hasil Pilpres 2019 melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sebuah langkah kemajuan, akhirnya proses gugatan dilakukan melalui MK," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, mekanisme gugatan melalui MK terkait sengketa Pilpres adalah mekanisme yang paling tepat dan sesuai dengan konstitusi. Dia yakin MK akan bersikap independen dalam mengambil keputusan.
Pihaknya juga mendorong agar adanya perbedaan dan ketidakpuasan terhadap, baik hasil Pilpres maupun Pileg, diselesaikan secara hukum.
"Menuduhkan kecurangan merupakan hal-hal yang menunjukkan kualitas kedewasaan demokrasi kita yang harus kita perbaiki di masa datang. Segala hal mari selesaikan secara hukum, tidak melalui jalanan," katanya.
Adapun PDI P juga mengucapkan selamat kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang terpilih berdasarkan penetapan KPU sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
"Kami doakan agar dapat menjalankan amanah dan kekuasannya dengan baik dan merealisasikan keseluruhan apa yang dijanjikan, keseluruhan visi dan misi yang diharapkan rakyat Indonesia," kata Hasto.