Bisnis.com, JAKARTA - Sikap calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menggugat penetapan pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap konstitusional. Akan tetapi, gugatan yang diajukan diprediksi tak banyak mengubah hasil pemilu 2019.
Ahli hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga DIY Hifdzil Alim mengatakan, jalan sengketa atas hasil pemilu yang ditetapkan KPU RI sesuai dengan aturan yang berlaku, karena itu, wajar jika ada kandidat pemilu yang mengambil langkah itu pasca KPU menetapkan hasil pemilu.
"Justru jalan di luar sengketa di MK malah tidak diatur dan tidak disediakan dalam sistem pemilu. Seharusnya hal ini sejak dulu diyakini sehingga bisa lebih fokus untuk mencari bukti untuk sengketa," kata Hifdzil kepada Bisnis, Selasa (21/5/2019).
Menurut Direktur HICON Law and Policy Strategies itu, gugatan pemilu 2019 bisa menjadikan hasil penghitungan suara dan proses penghitungannya sebagai objek sengketa. Guagatn harus diajukan ke MK sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski sesuai aturan, gugatan sengketa pemilu diyakini tak akan mengubah banyak hasil pemilu. Hifdzil menyebut, sengketa pemilu bisa saja mengubah perolehan suara kandidat, namun tidak mengganti pemenang pemilu.
"Mengubah hasil suara, tapi tidak mengubah pemenang. Perubahan suara bisa terjadi jika MK memutuskan ada penghitungan atau pemungutan suara di beberapa lokasi melanggar ketentuan. Tapi tidak selalu penghitungan suara ulang mengubah peta," katanya.
Baca Juga
Berdasarkan penetapan hasil pemilu yang dibacakan KPU RI dini hari tadi, pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara lawannya yakni Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).
Dalam pemilu legislatif, PDIP menajdi pemenang dengan raihan 27.053.961 suara (19,33 persen) dari 34 provinsi dan daerah pemilihan luar negeri.
Pada posisi kedua terdapat Partai Gerindra yang meraih 17.594.839 suara (12,57 persen). Posisi Gerindra ditempel Partai Golkar yang mendapat 17.229.789 suara (12,31 persen).
Menyikapi penetapan KPU, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa pemilu.
"Menyikapi hasil dari KPU yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi.
Sufmi menuturkan dalam tempo beberapa hari ini BPN Prabowo-Sandi akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu untuk mengajukan gugatan ke MK.