Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi-Amin Menang Pilpres 2019, Prabowo-Sandi hanya Unggul di 13 Provinsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional. Hasilnya, pasangan Prabowo-Sandi kalah dua digit dengan perolehan 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari Jokowi-Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri./Antara
Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional. Hasilnya, pasangan Prabowo-Sandi kalah dua digit dengan perolehan 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari Jokowi-Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Secara keseluruhan, Prabowo-Sandi hanya unggul di 13 provinsi. Di pulau Sumatra, mereka menguasai Aceh 85,59 persen, Sumatra Barat 85,92 persen, Riau 61,27 persen, Jambi 58,32 persen, Sumatra Selatan 59,70 persen, dan Bengkulu 50,11 persen.

Di Pulau Jawa Prabowo-Sandi menang di Jawa Barat 59,93 persen dan Banten 61,54 persen. Sementara di Nusa Tenggara Barat mereka mendapat 67,89 persen.

Bergerser ke Kalimantan, Prabowo yang kembali menjadi penantang hanya unggul di selatan 64,08 persen.

Wilayah timur Indonesia, Prabowo-Sandi unggul di dua wilayah Sulawesi yaitu selatan 57,02 persen dan tenggara 60,25 persen, serta Maluku Utara 52,61 persen.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan menunggu apakah ada keberatan hasil dari peserta pemilu atau tidak.

“Tiga kali 24  jam akan ada kesempatan, waktu untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," tutur Arief di kantornya.

Aturan soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Setelah masa tunggu gugatan sengketa berakhir, KPU akan menetapkan kandidat terpilih dari pemilu yang tidak dipermasalahkan hasilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper