Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional. Hasilnya, pasangan Prabowo-Sandi kalah dua digit dengan perolehan 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari Jokowi-Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Secara keseluruhan, Prabowo-Sandi hanya unggul di 13 provinsi. Di pulau Sumatra, mereka menguasai Aceh 85,59 persen, Sumatra Barat 85,92 persen, Riau 61,27 persen, Jambi 58,32 persen, Sumatra Selatan 59,70 persen, dan Bengkulu 50,11 persen.
Di Pulau Jawa Prabowo-Sandi menang di Jawa Barat 59,93 persen dan Banten 61,54 persen. Sementara di Nusa Tenggara Barat mereka mendapat 67,89 persen.
Bergerser ke Kalimantan, Prabowo yang kembali menjadi penantang hanya unggul di selatan 64,08 persen.
Wilayah timur Indonesia, Prabowo-Sandi unggul di dua wilayah Sulawesi yaitu selatan 57,02 persen dan tenggara 60,25 persen, serta Maluku Utara 52,61 persen.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan menunggu apakah ada keberatan hasil dari peserta pemilu atau tidak.
Baca Juga
“Tiga kali 24 jam akan ada kesempatan, waktu untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," tutur Arief di kantornya.
Aturan soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Setelah masa tunggu gugatan sengketa berakhir, KPU akan menetapkan kandidat terpilih dari pemilu yang tidak dipermasalahkan hasilnya.