Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses rekapitulasi tingkat nasional. Hasilnya, pasangan Jokowi-Amin unggul 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen.
Secara keseluruhan, Jokowi-Amin unggul di 21 provinsi dan luar negeri. Kemenangan telah pasangan 01 ini ada di Bali dan Papua. Masing-masing 91,68 persen dan 90,66 persen.
Di Pulau Sumatra, Jokowi unggul di empat provinsi, yaitu Sumatra Utara 52,32 persen, Lampung 59,34 persen, Bangka Belitung 63,23 persen, dan Kepualuan Riau 54,19 persen.
Sementara di Pulau Jawa, Jokowi-Amin menang di Jakarta 51,68 persen, Jawa Tengah 77,29 persen, Yogyakarta 69,03 persen, dan Jawa Timur 65,79 persen.
Bergerser ke bagian tengah Indonesia, peserta pilpres petahana ini unggul di Nusa Tenggara Timur 88,57 persen. Sementara Kalimantan menang di utara 70,04 persen, tengah 60,74 persen, barat 57,50 persen, dan timur 55,71 persen.
Pulau Sulawesi Jokowi-Amin menang di daerah utara 77,24 persen, tengah 56,51 persen, barat 64,32 persen, dan Provinsi Gorontalo 51,73 persen.
Baca Juga
Kawasan paling timur Indonesia, Jokowi-Amin unggul di Maluku 60,40 persen dan Papua Barat 79,81 persen. Terakhir di luar negeri dengan perolehan 73,31 persen
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan menunggu apakah ada keberatan hasil dari peserta pemilu atau tidak.
“Tiga kali 24 jam akan ada kesempatan, waktu untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," tutur Arief di kantornya.
Aturan soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Setelah masa tunggu gugatan sengketa berakhir, KPU akan menetapkan kandidat terpilih dari pemilu yang tidak dipermasalahkan hasilnya.