Bisnis.com, JAKARTA — Penolakan hasil Pemilu 2019 disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Penolakan itu disampaikan salah satu saksi dari BPN bernama Azis Subekti. Dia menyebut, penolakan yang dilakukan merupakan monumen moral dari BPN untuk menegakkan keadilan dan melawan kecurangan.
"Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang mencederai demokrasi. Terima kasih ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis di Kantor KPU RI.
Dari penetapan yang dilakukan, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin tercatat sebagai pemenang pilpres 2019 mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).
Pasangan nomor urut 01 mencatat kemenangan di 21 provinsi dan daerah pemilihan di luar negeri. Provinsi-provonsi yang dimenangkan Jokowi-Ma'ruf adalah Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Kemenangan yang diraih pasangan nomor urut 02 berasal dari 13 daerah yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.
Penolakan BPN terlihat dari tidak ditandatanganinya penetapan hasil pilpres oleh mereka. Penetapan itu hanya ditandatangani saksi dari Jokowi-Ma'ruf dengan nama I Gusti Putu Artha.
Kemudian, hasil pemilu legislatif 2019 ditandatangani semua parpol kecuali saksi dari Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, dan Berkarya.
Penetapan hasil pemilu 2019 tertuang di Surat Keputusan Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019.