Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai-ramai Tolak Pansel KPK

Sejumlah tokoh dari pegiat antikorupsi, pakar hukum, hingga mantan pimpinan KPK ikut menyuarakan agar Presiden Joko Widodo mengevaluasi kesembilan Pansel tersebut.
Pansel umumkan 19 nama calon pimpinan KPK/Antara-Yudhi Mahatma
Pansel umumkan 19 nama calon pimpinan KPK/Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA - Penolakan komposisi Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 semakin riuh rendah. 

Sejumlah tokoh dari pegiat antikorupsi, pakar hukum, hingga mantan pimpinan KPK ikut menyuarakan agar Presiden Joko Widodo mengevaluasi kesembilan Pansel tersebut.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad mengaku kecewa dan khawatir terhadap susunan anggota Pansel yang telah dibentuk Presiden Jokowi belum lama ini. 

Dia mempertanyakan apakah dengan komposisi tersebut bisa menemukan calon pimpinan KPK yang berintegritas serta mampu memerangi korupsi tanpa pandang bulu. Dia sendiri pesimistis akan hal itu.                           

Samad berharap agar Jokowi dapat meninjau kembali dan merubah serta merevisi komposisi Pansel KPK mengingat masih tersedia cukup banyak waktu untuk melakukan evaluasi.              

"Kita tidak bisa berharap banyak akan dapat menjaring dan menemukan pimpinan KPK yang berintegritas kalau saja komposisi Pansel KPK seperti sekarang ini tetap dipertahankan," kata Ketua KPK periode 2011-2015 itu, Senin (20/5/2019).

Mantan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, juga berpandangan demikian. Dia bahkan berharap Pansel yang dibentuk harus menghasilkan calon pimpinan yang sangat netral dan berjuang demi agenda pemberantasan korupsi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemilihan Pansel saat ini akan berdampak pada kualitas pimpinan yang terpilih nanti.

"Saya khawatir pada KPK di masa depan yang penuh kepentingan politik," katanya.

Dia memandang seharusnya Jokowi dapat mengganti Pansel dengan para akademisi yang tidak berorientasi pada instansi terutama yang suka menakut-nakuti KPK.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana, menilai adanya protes dan kritik atas komposisi Pansel KPK menunjukkan ada yang salah dalam proses penyusunannya. 

"Pansel KPK adalah urat nadi dan jantung seleksi pimpinan KPK. Mudah disimpulkan, Pansel KPK yang baik, akan menghasilan calon Pimpinan KPK yang baik, dan sebaliknya," katanya.

Menurut dia, ada baiknya kepala negara memperhatikan masukan dari masyarakat dengan memilih Pansel KPK yang memiliki tiga kriteria utama.

Pertama, mempunyai integritas antikorupsi yang jelas. Kedua, independen serta tidak mempunyai afiliasi dengan kelompok tertentu yang cenderung ingin melemahkan KPK. 

"Terakhir, kapabel dan memahami kebutuhan internal KPK, serta mengerti strategi pemberantasan korupsi yang dibutuhkan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, penolakan juga muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka menyebut sebagian komposisi Pansel mengandung masalah serius.

Kesembilan Pansel terdiri dari pelbagai latar belakang mulai dari akademisi dan pakar hukum pidana, aktivis HAM, mantan Plt pimpinan KPK, hingga unsur pemerintahan. 

Mereka akan menyaring nama-nama calon pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk kemudian diserahkan kepada Jokowi dan dipilih lima orang komisioner KPK yang diputuskan DPR.

Koalisi beranggapan dalam komposisi itu ada nuansa bahwa Presiden Jokowi lebih mempertimbangkan harmoni dan kompromi kepentingan elit dalam lingkaran terdekatnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Pansel, Indriyanto Senoadji menganggap santai dan menganggap lumrah dengan dinamika yang terjadi.

"Sepertinya pendapat ini wajar-wajar saja," katanya kepada Bisnis, Minggu (19/5/2019).

Mantan Plt KPK itu memandang kritikan tersebut merupakan masukan yang bisa menjadi catatan, baik terhadap Pansel maupun publik itu sendiri. Pandangan semacam itu menjadi bagian yang patut dihargai dan diapresiasi.

Terhadap penolakan dari Koalisi, dia juga tak mempermasalahannya. Justru, perbedaan perspektif seperti itu menurutnya bisa berdampak pada kinerja Pansel ke depannya.

"Sepanjang pembentukan Pansel sudah memenuhi persyaratan dan sebagai amanah UU KPK, maka validitas pembentukannya adalah formil legitimate saja," ujar dia.

Susunan Anggota Pansel Capim KPK:

Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.

Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.

Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper