Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan bahwa peluang permohonan sengketa ke MK belum sepenuhnya tertutup.
Sebelumnya, sejumlah personil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno seperti Fadli Zon melontarkan wacana tidak mengajukan gugatan ke MK bila jagoannya kalah dalam kontestasi.
Menurut Andre, adanya wacana dari elite di BPN untuk tidak mengajukan gugatan ke MK cukup wajar terlontar, mengingat KPU baru menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei.
“Proses di MK kan setelah 22 Mei. Ada waktu 3 hari untuk membawa ke MK,” tuturnya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).
Sebelum pengumuman pada 22 Mei, tambah Andre, BPN Prabowo-Sandi masih memanfaatkan celah mengadukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut dia, langkah tersebut sekaligus membantah tudingan bahwa BPN tidak menggunakan mekanisme konstitusional ketika memprotes tahapan Pilpres 2019.
“Memprotes itu bukan makar. Itu bagian ekspresi konstitusional kami,” ucap politisi Partai Gerindra ini.
Berdasarkan UU Pemilu, Bawaslu mendapatkan kewenangan menggarap dugaan pelanggaran TSM. Pasal 463 beleid tersebut memberikan waktu paling lama 14 hari kerja buat Bawaslu untuk menjatuhkan putusan yang harus dijalankan oleh KPU.