Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menunggu tim penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap pertama para tersangka perkara tindak pidana makar.
Jaksa Agung, H.M Prasetyo mengaku Kejaksaan masih menunggu tim penyidik Polri melimpahkan tahap pertama kasus makar. Dengan adanya pelimpahan itu maka berkas perkaranya bisa diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili.
"Kejaksaan masih menunggu berkas dari penyidik Polri terkait kasus itu dan bagaimana nanti hasil penyidikannya. Kalau berkasnya dikirim ke sini (Kejaksaan) akan kami teliti secara mendalam dan kalau alat buktinya sudah cukup, kami akan segera limpahkan ke Pengadilan," tuturnya, Jumat (17/5/2019).
Baca Juga
Prasetyo menilai tidak ada yang aneh terkait kasus makar yang tengah ditangani penegak hukum saat ini. Menurutnya, beberapa orang yang dijadikan tersangka tindak pidana makar murni terlibat perkara hukum bukan karena kriminalisasi maupun ada unsur politis.
"Tidak ada yang aneh kok terkait kasus ini. Ini murni kasus hukum, tidak ada itu kriminalisasi," katanya.