Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan instruksi korporasi terhadap pemberian suap yang melibatkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
KPK mendalami hal itu melalui Komisaris Utama PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., Theo Lekatompessy dan Manajer Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono.
Keduanya telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Manager Marketing PT HTK Asty Winasti, Kamis (16/5/2019).
"Karena tersangka satu orang dari PT HTK, [KPK mendalami] apakah ada instruksi dari koorporasi tersebut [dalam pemberian suap]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Lembaga antirasuah memang menduga bahwa tersangka Asty tidak bekerja sendiri dalam memberikan suap kepada Bowo Sidik. Pengetahuan korporasi dalam adanya pemberian suap oleh Asty tersebut ditelusuri oleh KPK.
"Itu yang kami telusuri saat ini bagaimana sebenarnya mekanisme di PT HTK tersebut sehingga kami perlu juga memeriksa beberapa pihak," katanya.
Lekatompessy bungkam saat dikonfirmasi wartawan soal materi pemeriksaan oleh KPK. Usai diperiksa penyidik, dia langsung bergegas meninggalkan gedung KPK.
Sementara itu, lembaga antirasuah juga bergerak menelusuri dugaan keterlibatan direksi Pupuk Indonesia dalam suap sewa menyewa kapal. Dalam kasus ini, KPK menduga Bowo Sidik tak bekerja sendirian.
Hal itu mengingat Bowo tidak mempunyai kewenangan dan posisi di PT Pupuk Indonesia Holding Company ataupun PT Pupuk Indonesia Logistik.
"Dalam proses ini, pasti kami juga menelusuri bagaimana BSP dan dengan siapa BSP bekerjasama," katanya, Selasa (14/5/2019).
Bowo Sidik Pangarso diduga mempunyai peran dalam menghubungkan kembali antara PT Pilog dan PT HTK untuk bekerja sama sewa menyewa kapal. Padahal, kerja sama kedua perusahaan itu sempat terhenti.
Febri mengatakan tim penyidik tengah mendalami lebih lanjut siapakah orang yang didekati Bowo Sidik di Pupuk Indonesia maupun Pilog untuk menindaklanjuti permintaan yang diajukan oleh PT HTK terkait kerja sama sewa menyewa kapal pengangkutan amonia.
"Akan kami telusuri lebih lanjut, PT HTK diduga minta bantuan BSP dan BSP kemudian menemui siapa, meminta siapa atau mempengaruhi siapa di PT Pupuk Indonesia tentu akan kami telusuri lebih lanjut," paparnya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia. Di kantor Pupuk, KPK menyita sejumlah dokumen kerja sama pengapalan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, serta Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.
KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.
Dalam hal ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.
KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut.