Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa didaftakan mulai 22 hingga 29 Mei 2019 termasuk pada hari akhir pekan.
eLHKPN/elhkpn.kpk.go.id
eLHKPN/elhkpn.kpk.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan calon anggota legislatif terpilih pada pemilu legislatif 2019 untuk melaporkan harta kekayaannya. 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa didaftakan mulai 22 hingga 29 Mei 2019 termasuk pada hari akhir pekan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pendaftaran di awal waktu untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir yang ditentukan. 

Menurut Febri, lebih dari 15 ribu orang penyelenggara negara yang nantinya akan menyerahkan LHKPN sebagai caleg terpilih. Agar pelaporan berjalan dengan baik, tutur Febri, KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini melalui jalur online hingga 29 Mei 2019.

"Pelaporan LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2019).

Pengumuman daftar calon terpilih anggota legislatif baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang. 

Tetapi, tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten/Kota sudah selesai dilakukan.

Febri mengatakan KPK akan memberikan tanda terima LHKPN secara online untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

Laporan dinyatakan lengkap setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara online melalui situs www.elhkpn. kpk.go.id dan melengkapi persyaratan lainnya.

"Pelayanan pendaftaran LHKPN berakhir pada tanggal 29 Mei 2019, sehingga setelah itu KPK tidak melayani sampai dengan 9 Juni 2019," katanya.

KPK mengingatkan agar caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya mengingat bila merujuk peraturan KPU bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. 

Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, kata dia, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Gubernur.

"Karenanya, agar tidak menghambat proses pelantikan bagi calon terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih diimbau untuk segera melaporkan LHKPN dan melengkapi persyaratan yang ditentukan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper