Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan mencatat kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai pelaksanaan Pemilu 2019 paling banyak disebabkan oleh penyakit jantung.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, pihaknya sampai saat ini sudah menerima laporan Dinas Kesehatan terkait penyebab kematian petugas KPPS dari 25 provinsi. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa lebih dari separuh petugas KPPS yang meninggal karena dipicu penyakit jantung.
"Kami golongkan penyakit jantung, di dalamnya ada stroke, hipertensi emergency, infark miokard menjadi penyebab terbanyak sebesar 53 persen," ujar Nila di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Penyebab kematian lainnya adalah gangguan pernafasan, termasuk asma dan kegagalan pernafasan sebanyak 20 persen. Selain itu, kematian petugas juga disebabkan oleh kecelakaan, diabetes, koma hepatikum, dan meningitis.
"Jadi bisa dilihat kematian yang terjadi di sini adalah kematian yang kami lihat belum dapat ditemukan kecurigaan yang tidak wajar. Wajar dapat dijelaskan karena ada penyakit yang menyertai kematian ini," katanya.
Penyakit-penyakit tersebut, kata Nila, kemudian dipicu beban jam kerja yang tinggi saat pelaksanaan pemilu membuat risiko kematian petugas menjadi lebih tinggi.
Nila menyebutkan data terakhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai saat ini, jumlah petugas KPPS yang meninggal saat menjadi petugas Pemilu 2019 sebanyak 485 orang. Sedangkan petugas KPPS yang menderita sakit usai menjalankan tugasnya sebanyak 10.997 orang.