Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Sri Lanka memblokir media sosial dan aplikasi pesan menyusul serangan terhadap sejumlah masjid serta toko-toko milik pengusaha Muslim.
Facebook dan WhatsApp termasuk di antara platform yang diblokir.
"Media sosial diblokir lagi sebagai kebijakan sementara untuk menjaga keamanan di negara ini," papar Direktur Jenderal Departemen Informasi Pemerintah Sri Lanka Nalaka Kaluwewa, seperti dilansir Reuters, Senin (13/5/2019).
Ini merupakan kali kedua pemblokiran media sosial dilakukan di Sri Lanka dalam waktu kurang sekitar sepekan terakhir. Pemblokiran pertama dilakukan pada pekan lalu menyusul bentrokan besar terjadi antara warga Muslim dan Kristen setelah terjadi perselisihan di jalan raya Negombo.
Pada Minggu (12/5), seorang pria dipukuli di kota Chilaw sedangkan puluhan orang melempari masjid-masjid dan toko-toko milik warga Muslim. Peristiwa itu dimulai dengan perselisihan di Facebook.
Aparat setempat telah menahan Abdul Hameed Mohamed Hasmar, yang menggunggah status "1 day u will cry", yang berarti "suatu hari kalian akan menangis", di Facebook. Warga mengintepretasikan pernyataan itu sebagai ancaman kekerasan.
Polisi juga menahan sekelompok orang di Kuliyapitiya dan Dummalasuriya karena menyerang toko-toko kepunyaan warga Muslim. Berbagai kejadian itu membuat pemerintah memberlakukan jam malam.
"Untuk mengontrol situasi, jam malam diberlakukan," ucap juru bicara militer Sri Lanka Sumith Atapattu.
Tensi di Sri Lanka meningkat pascaserangan Bom Paskah menghantam negara Asia Selatan itu dan menewaskan lebih dari 250 orang pada akhir bulan lalu. Setelah kejadian tersebut, laporan dari warga Muslim terkait keamanan mereka meningkat.
Masjid dan Toko Warga Muslim Diserang, Sri Lanka Blokir Media Sosial
Pemblokiran dilakukan menyusul serangan terhadap sejumlah masjid serta toko-toko milik pengusaha Muslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Keuskupan Agung Jakarta Sampaikan Harapan untuk Pemerintahan Prabowo
1 jam yang lalu
Hasto Jadi Tersangka KPK, Cak Imin: Proses Hukum Harus Jalan
3 jam yang lalu