Bisnis.com, JAKARTA — Penolakan atas perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam atau FPI tercermin dalam Petisi bertajuk Stop ijin FPI. Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 163.500 orang, Rabu (8/5/2019) siang.
Petisi yang digawangi Ira Bisyir kepada Menteri Dalam Negeri ini menyusul adanya informasi viral bahwa izin FPI akan berakhir pada 20 Juni 2019.
"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," tulisnya dalam petisi tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, informasi ini telah dikonfirmasi kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. Mendagri membenarkan bahwa belum ada pengajuan perpanjangan izin ormas yang teregistrasi dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tersebut.
Kini, ketentuan baru dalam UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan memuat mekanisme pembubaran ormas yang tidak lagi melalui pengadilan.
FPI dianggap bisa terganjal sebab dalam regulasi tersebut ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.