Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri Sebut Bachtiar Nasir Selewengkan Dana Aksi Bela Islam

Mabes Polri mengungkap biaya Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 yang diselewengkan Bachtiar Nasir.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (25/6)./Antara-Puspa Perwitasari
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (25/6)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan biaya Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 mencapai angka Rp3 miliar. 

Namun, dana umat sebesar Rp3 miliar yang tengah disimpan pada rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) disalahgunakan oleh Bachtiar Nasir sehingga mantan Ketua GNPF MUI itu ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemukan beberapa alat bukti yang mengarah pada penggunaan uang Rp3 miliar untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017. Namun, ternyata dana hasil patungan umat Islam Indonesia, malah digunakan Bachtiar Nasir untuk dikirimkan ke Turki.

"Memang benar, jadi dana itu digunakan untuk aksi sudah ditemukan buktinya oleh penyidik jadi nanti penyidik akan mengonfirmasi lagi hal itu kepada tersangka," tuturnya, Selasa (7/5/2019).

Kendati demikian, Dedi juga mengaku tidak mau berspekulasi apakah Bachtiar Nasir akan langsung ditahan atau tidak setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka besok Rabu (8/5/2019)  pukul 10.00 WIB.

"Itu kewenangan penyidik, penahanan itu dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Menurut Dedi, tim penyidik Bareskrim Polri akan profesional mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak akan berhenti pada tersangka Bachtiar Nasir, namun akan mengembangkannya ke tersangka lainnya.

"Jika ditemukan fakta hukum, akan kami kejar terus," ujarnya.

Tersangka Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper