Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Evaluasi Pemilu, Bawa Wacana e-voting dan Pemilu Terpisah

Evaluasi atas penyelenggaraan pemilu serentak mulai dipersiapkan pemerintah. Salah satu hal yang hendak dievaluasi adalah sistem pemilu dan kemungkinan penggunaan teknologi informasi di pemilu nasional mendatang.
Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5/2019)/JIBI/Bisnis-Lalu Rahadian
Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5/2019)/JIBI/Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Evaluasi atas penyelenggaraan pemilu serentak mulai dipersiapkan pemerintah. Salah satu hal yang hendak dievaluasi adalah sistem pemilu dan kemungkinan penggunaan teknologi informasi di pemilu nasional mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyusunan poin-poin evaluasi pemilu serentak masih disusun dan akan dibahas bersama KPU, Bawaslu, DPR serta DPD RI pasca seluruh tahapan pemilu 2019 selesai. Evaluasi juga mencakup kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mungkin salah satu yang perlu dicermati, apakah 5 tahun ke depan sudah perlu dilakukan e-voting?" ujar Tjahjo di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurut Tjahjo, penggunaan sistem elektronik untuk memilih sebenarnya sudah diajukan pemerintah saat pembahasan UU Pemilu beberapa tahun lalu. Akan tetapi, e-voting diputuskan belum digunakan karena faktor geografis dan kesiapan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

Wacana itu kembali menguat pasca pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa. Hingga Sabtu (4/5) pukul 16.00 WIB, tercatat 440 petugas pemilu meninggal. Petugas yang sakit di waktu yang sama mencapai 3.788 orang.

"Kemudian kedua mengenai sistem. Memang akan dikaji lanjut lagi nanti apakah keputusan MK itu tafsirnya sama, bahwa pelaksanaan pemilu itu serentak. Apakah keserentakannya itu dalam minggu yang sama? Boleh hari yang berbeda? Atau boleh bulan yang berbeda? Perlu ada pengkajian mengenai itu," tuturnya.

Pemerintah juga berencana mengevaluasi sistem pemilu dengan melihat kemungkinan pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif terpisah, atau menyatukan penyelenggaraan pilpres dengan pilkada.

"Kemudian seandainya [pemilu] serentak apakah per TPS harus maksimum 300 pemilih? Sekarang saja dengan jumlah itu bisa lebih dari 24 jam proses penghitungan berkas sampai rekapitulasinya. Padahal masa kerja fisik seseorang bangsa kita tuh 8-10 jam itu maksimal. Apakah perlu dibagi 2-3 shift lagi atau bagaimana?" tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper