Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Kegiatan SPI 2019: Kementerian, Lembaga, dan Pemda Perlu Identifikasi Area Rawan Korupsi

Indikator keberhasilan kegiatan antikorupsi di instansi masing-masing dengan menerapkan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi area rentan korupsi.

Indikator keberhasilan kegiatan antikorupsi di instansi masing-masing dengan menerapkan Survei Penilaian Integritas (SPI).

SPI merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh KPK dengan mengkombinasikan pendekatan persepsi dan pengalaman, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan praktek transparansi, akuntabilitas, dan antikorupsi suatu institusi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk mendorong implementasi SPI, KPK akan melakukan kegiatan guna memberikan pengarahan teknis terkait pelaksanaan kegiatan SPI 2019 terhadap 34 peserta dari Kementerian/Lembaga dan 103 orang dari pemerintah Daerah.

Kegiatan berlangsung selama 2 hari yaitu Selasa dan Kamis, 30 April dan 2 Mei 2019 di Gedung Merah Putih KPK.

"Tujuan dari SPI adalah untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi suatu instansi. Hasil SPI akan menjadi dasar kebijakan Antikorupsi di masing-masing instansi," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4/2019).

Menurut Febri, SPI menilai empat hal, yaitu pertama, budaya Antikorupsi yaitu aspek yang dinilai di antaranya mengenai keberadaan calo, kejadian nepotisme, kejadian suap, kejadian gratifikasi, indikasi adanya abuse of power, dan lain-lain

Kedua, pengelolaan anggaran yang di antaranya mengenai korupsi pada pengadaan barang/jasa, potensi penyelewengan perjalanan dinas, potensi penyelewengan keuangan, dll

Ketiga, pengelolaan SDM di mana di antaranya mengenai praktek jual beli jabatan dan nepotisme dalam rekruitmenl.

Keempat, sistem antikorupsi di antaranya mengenai sosialiasasi antikorupsi, penegakan hukum bagi pelaku korupsi di instansi, dan perlindungan pelapor antikorupsi.

Dalam pelaksanaan SPI, lanjut Febri, KPK bermitra kepada APIP/Unit Pengawas Internal di setiap instansi, dan dibantu oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Pihak-pihak yang berpartipasi untuk memberikan penilaian SPI dalam suatu institusi terdiri atas pegawai, pengguna layanan, dan narasumber ahli," ujarnya.

Febri mengatakan untuk langkah awal, KPK mengundang 34 K/L dan 103 pemerintah daerah bail Pemprov, Pemkab dan Pemkot dari 30 Provinsi untuk mensosialisasikan dan memberikan pengarahan teknis terkait pelaksanaan kegiatan SPI 2019. 

SPI sendiri diperkenalkan pertama kali pada 2007 dengan nama Survei Integritas (SI) KPK. Pada 2014-2015 berganti menjadi SPI disertai dengan perbaikan konsep, metode dan instrument penilaian

Pada 2016—2018 KPK melakukan pilot project dan penyempurnaan metode. Indeks integritas pada 2017 adalah 66 dan pada 2018 adalah 68, dari skala penilaian 0-100.

"Semakin tinggi nilai indeks yang dihasilkan maka menunjukkan risiko korupsi rendah dan adanya kemampuan sistem untuk merespon kejadian korupsi dan pencegahannya secara lebih baik," paparnya.

Adapun nilai tinggi, menurut Febri, tidak berarti tindak pidana korupsi tidak akan terjadi karena korupsi sebagaimana tindak pidana lain dapat terjadi meski dalam sistem yang sudah mapan sekalipun.

"Dari beberapa kali pelaksanaan SPI, KPK optimistis implementasi SPI mampu mendorong perbaikan dalam suatu institusi. Salah satu yang ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan," katanya.

SPI di Kemenkeu telah menjadi perhatian utama indikator keberhasilan peningkatan integritas di kementerian itu. Beberapa bentuk keseriusan dari Kemenkeu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan adanya tindak lanjut oleh masing-masing eselon 1 dari hasil SPI.

Salah satu tindak lanjut akan dikomunikasikan dan dikoordinir oleh tim saber pungli.

Adapun Inspektorat Jenderal menetapkan inisiatif strategis 2019 adalah program penguatan Unit Kepatuhan Internal dalam memperkuat integritas. Salah satu yang diambil referensi datanya adalah hasil SPI. 

SPI dijadikan referensi bagi pengembangan Fraud Risk Scenarios, Integrity Framework Kemenkeu, dan Profiling pegawai berisiko tinggi.

"KPK berharap praktik baik yang telah diterapkan oleh instansi dapat dicontoh dan diimplementasikan di instansi lainnya," kata Febri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper