Bisnis.com, JAKARTA - Tahapan pemilu 2019 telah memasuki masa tenang. Tahap ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai Minggu (14/4/2019) hingga Selasa (16/4).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah larangan bagi peserta pemilu, tim sukses, media, serta pelaksana untuk dilakukan pada masa tenang. Larangan-larangan itu tersebar di beberapa pasal.
Pada pasal 278 UU Pemilu diatur larangan bagi peserta, pelaksana, tim kampanye pemilu memberi imbalan kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih kandidat tertentu di pemilu.
Jika larangan itu dilanggar, sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta menanti orang terkait.
Kemudian, Pasal 287 UU Pemilu mengatur larangan bagi media massa menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan kandidat.
Larangan bagi lembaga survei merilis hasil penelitiannya selama masa tenang juga diatur dalam Pasal 449 UU Pemilu. Jika ada pengumuman soal survei atau jajak pendapat pada masa tenang, maka pihak yang melakukan akan terkena ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Peserta pemilu juga dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. Aturan itu terdapat di Pasal 24 ayat (4) Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.
Masa Tenang Pemilu 2019 Sudah Tiba, Ini Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan
Masa tenang Pemilu berlangsung 3 hari. Setelah itu, pemungutan suara akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 17 April 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu