Bisnis.com, JAKARTA--Kisah tragis WNI yang menjadi korban perbudakan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang dialami EH. Perempuan asal daerah Tangerang ini menuturkan pengalaman getirnya di negeri orang.
Ditemani staf dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, EH memaparkan apa yang dialaminya.
Keinginan untuk mengubah nasib membuat EH menuruti ajakan seorang agen pencari tenaga kerja bernama Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alias Halim. Kini Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alias Halim telah menjadi tersangka.
Halim lah yang mengajak EH bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri dengan janji gaji yang besar.
Perjalanan yang ditempuh EH cukup panjang, berlangsung sejak awal 2018 hingga awal 2019. EH memulai perjalanan dari Jakarta lantas ke Surabaya. Dari Surabaya EH dibawa ke Malaysia, lantas Dubai, Turki, Suriah, Sudan, dan Suriah. Setibanya di Suriah, EH bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Nasib malang menimpa EH, di Suriah ia malah dianiaya, disiksa, hingga dilecehkan oleh anak majikannya.
"Saya dipenjara dalam kondisi hamil di Suriah sana karena dituduh mencuri tanpa ada buktinya," kata EH.
EH mengaku dirinya akhirnya diselamatkan oleh KBRI Baghdad serta mendapat jaminan dari Pengacara Seed Foundation sehingga berhasil dibebaskan dari tahanan di Damaskus, Suriah.
"Saya bukan diselamatkan KBRI Damaskus. Tapi yang menyelamatkan saya di Damaskus malah KBRI Baghdad," ujar EH saat memberi pernyataan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/4/2019).
Sempat Minta Bantuan KBRI Damaskus
EH bertutur bahwa dirinya sempat meminta bantuan ke KBRI Damaskus, Suriah. EH meminta bantuan karena dirinya telah dianiaya oleh majikan. Bukannya bantuan yang diperoleh, EH mengaku dirinya malah diusir dan dicaci maki oleh oknum petugas KBRI Damaskus.
EH menyebut nama petugas KBRI Damaskus, Suriah yang mengusir dan menolaknya memberikan bantuan. EH menyebut petugas dimaksud adalah oknum di bagian staf Protokol dan Konsuler (Protkons) KBRI, Damaskus, Suriah.
EH menjelaskan semula dirinya akan mengadukan majikannya yang bernama Siruwakan Hajid ke KBRI Damaskus, Suriah. EH menyebut majikannya itu tidak membayar gaji dirinya sebagai pembantu rumah tangga selama 3 bulan. Selain itu, EH mengaku telah dihamili anak majikannya hingga hamil 3 bulan. Nasib malang bertambah saat EH malah dijebloskan ke dalam tahanan dengan tuduhan mencuri walau tak ada barang bukti.
"Saya minta pertolongan secara baik-baik ke KBRI Damaskus, tapi saya malah dicaci maki dan Pak K [EH menyebut nama] itu bilang kalau tubuh saya tidak kena pukul oleh majikan, saya belum boleh mengadukan hal itu," tutur EH, Selasa (9/4/2019).
Selain itu, dia menjelaskan petugas Protkons KBRI Damaskus, Suriah itu juga sempat "menodong" dirinya untuk membayar uang sebesar US$8000 saat itu juga agar EH dapat dipulangkan kembali ke Indonesia.
"Saya bilang ke Pak K kalau saya tidak punya uang sebanyak itu. Akhirnya Pak K ini telepon agen saya dan mengembalikan saya ke agen saya di Suriah," tutur EH.
EH mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji besar. Dia berharap peristiwa yang menimpa dirinya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Cukup di saya saja, jangan ada yang lain lagi lah," tutur EH.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak menyatakan akan mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu. Dirtipidum akan memanggil staf Protkons KBRI Damaskus, Suriah, berinsial K seperti disebutkan EH.
"Nanti akan kami periksa," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak Kemenlu belum diperoleh.