Kabar24.com, JAKARTA — Majelis hakim menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Adapun, para termohon dalam perkara ini adalah Growth Java Industry dahulu adalah PT Indoferro, selaku termohon 1, PT Growth Sumatra Industry (termohon II), PT Growth Asia (termohon III) dan Fajar Suhendra dan Sugih Suhendra (termohon IV dan V).
Dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadialn Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019), majelis hakim menyatakan bahwa falsafah dasar tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah proses pengajuan permohonan berdasarkan rumusan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Majelis berpendapat untuk memenuhi tata cara, permohon PKPU yang menggabungkan antara satu debitur dengan debitur lainnya yang berbeda kapasitas dengan objek perjanjian yang juga beda tidak sejalan dengan nilai-nilai PKPU dan seharusnya permohonan untuk objek dan subjek yang berbeda harus diajukan secara sendiri-sendiri,” ungkap majelis hakim perkara No. 56/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst itu.
Dalam uraian putusan, majelis menjelaskan bahwa hubungan hukum antara pemohon dengan termohon 1 berupa perjanjian pemberian kredit bilateral dengan nilai US$10,5 juta berdasar akta nomor 77 pada 30 Oktober 2014 dan telah jatuh tempo pada 2 Januari 2019.
Selain itu, ada juga hubungan hukum lainnya antara kedua belah pihak yakni perjanjian pemberian kredit sindikasi sebesar US$50 juta berdasarkan akta nomor 75 pada 30 Oktober 2014.
Dalam perjanjian sindikasi itu, melibatkan termohon 2 dan termohon 3 sebagai perusahaan penjamin dan juga melibatkan termohon 4 dan 5 sebagai penjamin personal.
Sementara itu, hubungan hukum perjanjian pemberian kredit antara pemohon dan termohon 2 berupa pemberian kredit pinjaman transaksi khusus Rp210 miliar dan pinjaman tetap Rp90 miliar yang jatuh tempo pada 31 januari 2019. Selain itui, ada juga fasilitas transaksi khusus sebesar Rp100 miliar. Ketiga perjanjian ini menempatkan pemohon 4 selaku penjamin perseorangan.