Bisnis.com, JAKARTA - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus pengemudi taksi daring yang akhirnya merampas barang milik korban dengan menodongkan senjata tajam, yakni ASA dan GF diciduk jajaran Polda Metro Jaya.
"Dua pelaku curas dengan TKP di Muara Bakti, Bekasi, berinisial ASA dan GF yang melakukan tindakan kejahatan pada korban Tauhid berhasil diciduk petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Kasus yang terjadi pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 23.00 WIB ini, kata Argo, berawal dari tersangka ASA yang menggunakan akun taksi onlinesaudaranya, mendapatkan pesanan di Pintu Timur Taman Impian Jaya Ancol menuju ke Karawang.
"Namun ketika berjalan sekitar 800 meter, ASA meminta izin mengambil STNK dari rekannya GF dengan alasan tertinggal di temannya tersebut yang menunggu di Halte Binaria Ancol," kata Argo.
Setelah STNK diambil, tersangka lainnya, GF, meminta izin pada korban untuk ikut menumpang hingga ke Karawang yang diizinkan oleh korban dengan tanpa curiga.
Sesampainya mereka bertiga di TKP, dalam kondisi korban tertidur, ASA menghentikan laju mobil dan GF mencekik korban sambil menodongkan pisau. Walau sempat melawan, korban akhirnya bisa dikendalikan para tersangka dan mengambil barang milik korban berupa satu unit telepon genggam Samsung warna putih dan tas berisi uang sebesar Rp6 juta.
"Selain itu, tersangka juga melucuti pakaian korban dan korban dalam keadaan tak berbusana diturunkan di pinggir jalan," kata Argo.
Setelah mendapatkan pelaporan pada tanggal 2 April 2019, kata Argo, polisi akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ASA dan GF beserta alat bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, satu bilah pisau dan satu unit ponsel merk Oppo warna hitam.
Tersangka juga mengaku baru sekali melakukan aksinya termasuk merencanakan perbuatannya dengan berpura-pura tertinggal STNK.
"Mereka mengaku baru sekali, tapi kami akan tetap cek dan dalami lebih lanjut," kata Argo.
Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun kurungan badan.