Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 8 Tahun, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Pikir-pikir

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, mengaku akan pikir-pikir terhadap vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majels hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, mengaku akan pikir-pikir terhadap vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majels hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019). JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, mengaku akan pikir-pikir terhadap vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majels hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019). JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, mengaku akan pikir-pikir terhadap vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majels hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

Wahid Husein divonis 8 tahun penjara terkait korupsi izin dan fasilitas mewah Lapas Sukamiskin.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” kata Wahid Husein, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

Wahid Husein divonis karena dinilai majelis hakim telah menerima suap sebagai penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian izin ataupun pemberian lainnya kepada sejumlah barapidana.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Firma Uli Silalahi mengatakan pihaknya tidak menerima putusan hakim tersebut. Ia menilai kliennya tidak harus mendapat hukuman seberat itu.

“Kita enggak terimalah putusan 8 tahun itu,” jelas Firma usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

Ia menilai, fasilitas pemberian izin keluar kepada sejumlah narapidana kasus korupsi untuk berobat yang dianggap salah olrh hakim adalah amanat undang-undang, sehingga kliennya dianggap tidak melanggar aturan.

“Kalau orang sakit berulang ulang ya kerumah sakit. Kok itu dibikin jadi perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Firma.

Selain itu, pembiaran pembuatan fasilitas mewah seperti saung dan bilik asmara yang dilakukan Fahmi juga kata dia adalah hak dari narapidana untuk mendapat fasilitas layak saat di Lapas.

“Berkunjung di [Lapas] Sukamiskin kalau enggak ada saung itu dimana dilapangan berjemur? Kok, hakim tidak mempertimbangkan itu malah di bikin jadi sebab perbuatan salah,” ungkapnya.

Belum lagi, ungkap dia, perintah untuk pembuatan bilik itu, saung itu sudah ada sebelum Wahid Husein menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.

Kemudian, kebijakan berobat ke rumah sakit dan pembenahan kamar juga jauh sebelum Wahid Husein bertugas di Lapas Sukamiskin sudah dilakukan.

“Kok jadi dia [Wahid Husein] harus menanggung semua apasih sih yang dia perbuat sampai vonisnya delapan tahun itu jadi kita gak bisa terima,” jelasnya.

Secara prinsip dirinya sebagai penasihat hukum akan mengajukan banding, namun sebelum itu ia akan terlebih dahulu menanyakan langkah hukum ap yang akan ditempuh atas putusan ini.

“Harus hargai dia [Wahid Husein]. Saya sebagai penasihat hukum berprinsip 8 tahun terlalu lama,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper