Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu pemain e-commerce telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dengan nomor laporan LP/B/0081/I/2019/Bareskrim ter tanggal 18 Januari 2019.
Penasihat hukum pelapor, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pemain e-commerce tersebut telah menjual kaos, bendera dan souvenir dengan lambang palu arit, serta dijual bebas melalui pemain e-commerce terkenal di Indonesia.
Penasihat hukum pelapor, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pemain e-commerce tersebut telah menjual kaos, bendera dan souvenir dengan lambang palu arit, serta dijual bebas melalui pemain e-commerce terkenal di Indonesia.
Dikatakan, meskipun sudah lama melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, tetapi sampai saat ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyelidik.
"Kami sudah melaporkan perkara ini cukup lama. Tapi belum dipanggil juga sebagai saksi pelapor," tuturnya, Jumat (5/4/2019).
Padahal, menurut Boyamin, kasus serupa juga sempat terjadi di mana penjual kaos dan bendera berlambang palu arit sudah diproses hukum di Bandung. Dia mengaku pihaknya juga menemukan 3-4 pemain e-commerce lain yang turut serta menjual aksesoris palu arit tersebut.
"Masih ada beberapa pemain e-commerce yang menjual-belikan kaos dan bendera palu arit itu. Saat ini baru satu pemain e-commcer yang telah kami laporkan ke Bareskrim," katanya.
Menurut Boyamin, kliennya akan menjerat pihak e-commerce yang namanya masih dirahasiakan itu dengan UU Nomor 27 Tahun 1999 yang berisikan tentang larangan dalam bentuk apapun menyebarkan faham serta ideologi komunisme dan maxisme di Indonesia.
"Kami mendesak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas kasus ini dan mempercepat laporan klien saya," ujarnya.
"Kami sudah melaporkan perkara ini cukup lama. Tapi belum dipanggil juga sebagai saksi pelapor," tuturnya, Jumat (5/4/2019).
Padahal, menurut Boyamin, kasus serupa juga sempat terjadi di mana penjual kaos dan bendera berlambang palu arit sudah diproses hukum di Bandung. Dia mengaku pihaknya juga menemukan 3-4 pemain e-commerce lain yang turut serta menjual aksesoris palu arit tersebut.
"Masih ada beberapa pemain e-commerce yang menjual-belikan kaos dan bendera palu arit itu. Saat ini baru satu pemain e-commcer yang telah kami laporkan ke Bareskrim," katanya.
Menurut Boyamin, kliennya akan menjerat pihak e-commerce yang namanya masih dirahasiakan itu dengan UU Nomor 27 Tahun 1999 yang berisikan tentang larangan dalam bentuk apapun menyebarkan faham serta ideologi komunisme dan maxisme di Indonesia.
"Kami mendesak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas kasus ini dan mempercepat laporan klien saya," ujarnya.