Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Kaos Berlambang Palu Arit, Pemain E-Commerce Dilaporkan ke Bareskrim

Salah satu pemain e-commerce telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dengan nomor laporan LP/B/0081/I/2019/Bareskrim ter tanggal 18 Januari 2019.
Boyamin Saiman/Istimewa
Boyamin Saiman/Istimewa
 Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu pemain e-commerce telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dengan nomor laporan LP/B/0081/I/2019/Bareskrim ter tanggal 18 Januari 2019.
 
Penasihat hukum pelapor, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pemain e-commerce tersebut telah menjual kaos, bendera dan souvenir dengan lambang palu arit, serta dijual bebas melalui pemain e-commerce terkenal di Indonesia.
Dikatakan, meskipun sudah lama melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, tetapi sampai saat ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyelidik.
 
"Kami sudah melaporkan perkara ini cukup lama. Tapi belum dipanggil juga sebagai saksi pelapor," tuturnya, Jumat (5/4/2019).
 
Padahal, menurut Boyamin, kasus serupa juga sempat terjadi di mana penjual kaos dan bendera berlambang palu arit sudah diproses hukum di Bandung. Dia mengaku pihaknya juga menemukan 3-4 pemain e-commerce lain yang turut serta menjual aksesoris palu arit tersebut.
 
"Masih ada beberapa pemain e-commerce yang menjual-belikan kaos dan bendera palu arit itu. Saat ini baru satu pemain e-commcer yang telah kami laporkan ke Bareskrim," katanya.
 
Menurut Boyamin, kliennya akan menjerat pihak e-commerce yang namanya masih dirahasiakan itu dengan UU Nomor 27 Tahun 1999 yang berisikan tentang larangan dalam bentuk apapun menyebarkan faham serta ideologi komunisme dan maxisme di Indonesia.
 
"Kami mendesak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas kasus ini dan mempercepat laporan klien saya," ujarnya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper