Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Status DCT Oesman Sapta, Istana : Itu Kewenangan KPU

Mensesneg Pratikno menegaskan surat yang dikirim oleh Mensesneg atas permintaan Presiden memiliki rujukan hukum, yaitu UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (tengah) meninggalkan ruangan seusai melakukan pertemuan terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10/2017)./Antara
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (tengah) meninggalkan ruangan seusai melakukan pertemuan terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10/2017)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Pratikno menghormati apapun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019. 

Dia menjelaskan surat Mensesneg kepada KPU dengan nomor 564/HK.07-SD/03/KPU/III/2019  yang dikirimkan pada 29 Maret 2019 bukan bentuk intervensi pemerintah, tetapi perintah undang-undang yang merujuk pada pasal 116 ayat (6) UU PTUN, yaitu UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua PTUN. 

"Sekali lagi itu wilayah keputusan KPU. Kami paham dan hormati KPU sebagai lembaga independen. Dalam surat yang ditandatangani oleh Mensesneg itu juga disebutkan bahwa silakan KPU tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," katanya di kompleks Istana Negara, Jumat (5/4/2019). 

Pratikno menegaskan surat yang dikirim oleh Mensesneg atas permintaan Presiden memiliki rujukan hukum, yaitu UU 51/2009. Menurutnya, hal tersebut bukan terjadi pertama kali. Dia pernah mengirimkan surat yang sama beberapa kali apabila diminta oleh Ketua PTUN. 

Mengacu pada dasar hukum tersebut, dia menilai pemerintah mau tak mau harus meneruskan surat tersebut kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Memang KPU akan melakukan telaah. Namun, salah juga kalau kami tidak meneruskan surat PTUN itu. Ini sangat biasa dan sudah sering kami lakukan," jelasnya. 

Dia mendapat informasi bahwa KPU telah mengirimkan jawaban atas surat nomor 564/HK.07-SD/03/KPU/III/2019. Meski begitu, Praktikno mengaku belum menerima dan membaca surat yang dikirimkan oleh KPU. 

Dia mempersilakan KPU untuk membuat keputusan dan menindaklanjuti putusan PTUN. 

"KPU bisa merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lain. Namun, mungkin kita masih menunggu. Itu semua wilayahnya KPU," ungkapnya. 

Seperti diketahui, polemik pencalonan OSO dimulai saat KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. KPU mengambil langkah tersebut setelah keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang melartang pengurus partai menjadi calon anggota DPD. 

OSO lantas mengajukan gugatan ke tiga lembaga, yaitu Bawaslu, Mahkamah Agung, dan PTUN. MA dan PTUN menyatakan OSO tetap boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Atas pertimbangan berbagai pihak, KPU tetap meminta OSO agar mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin masuk DCT. Namun, OSO menolak mundur dari Hanura dan tetap berpegang pada putusan PTUN dan MA.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper