Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perwira Tinggi TNI 'Nganggur', Pembinaan Karier Baru Jadi Solusi

Negara mesti bertindak cepat mengatasi polemik restrukturasi TNI akibat adanya surplus Perwira Tinggi (Pati) - banyak di antaranya yang 'menganggur' - lewat solusi yang komprehensif.
Ilustrasi - Jaga stamina tubuh personel Sesko AL melaksanakan lari bersenjata./tni.mil.id
Ilustrasi - Jaga stamina tubuh personel Sesko AL melaksanakan lari bersenjata./tni.mil.id

Bisnis.com, JAKARTA — Surplus Perwira Tinggi dan banyak di antaranya yang 'menganggur' alias nonjob atau tak punya meja, perlu mendapat perhatian serius.

Negara mesti bertindak cepat mengatasi polemik restrukturasi TNI akibat adanya surplus Perwira Tinggi (Pati) dan banyak yang 'menganggur' itu lewat solusi yang komprehensif.

Kendati demikian, salah satu langkah pemerintah menempatkan para Pati 'menganggur' pada jabatan struktural di kementerian atau lembaga (K/L) negara dianggap kurang tepat. Demikian disampaikan peneliti bidang Pertahanan dan Keamanan LIPI Diandra M Mengko.

"Jadi ini memang bukan persoalan baru. Bagaimana menyelesaikannya? Pemerintah tiba-tiba muncul dengan ide penempatan di instansi sipil terkait di luar yang sudah ditetapkan UU TNI ada 10. Itu sebenarnya tidak sesuai dengan semangat reformasi. Karena kita waktu itu kan ingin tentara yang profesional," jelas Diandra kepada Bisnis, Jumat (5/3/2019).

Diandra menjelaskan awal mula persoalan sebenarnya dimulai sejak 1990-an atau era Orde Baru yang merekrut terlalu banyak prajurit. Asumsinya ketika itu, tentara bisa ditempatkan di mana saja, termasuk di ranah politik, pemerintahan, duta besar, BUMN, atau lembaga peradilan.

Ditambah lagi pembentukan UU/34 tahun 2004 yang memperpanjang usia pensiun hingga 58 tahun bagi Pati, membuat para 'jenderal pengangguran' kini semakin menumpuk.

Menurut Diandra, pemerintah bisa mengatasi hal ini dengan membuka 'jalan' pembinaan karier baru bagi para Pati, daripada menugaskan mereka ke K/L negara terkait.

"Tentara profesional ini yang fokus untuk menghadapi peperangan. Tapi bagaimana bisa profesional apabila sepanjang pembinaan kariernya dia tidak ditempatkan di dalam unit-unit yang membantunya untuk profesional," jelas Diandra.

"Contoh paling real. Sekarang para prajurit TNI butuh kan kemampuan dalam bidang siber, baik dalam hal legislasi maupun hal teknis, atau normatifnya pasti dia butuh. Tapi bagaimana mau mengembangkan hal ini kalau nanti ditaruh di instansi-instansi sipil terkait? Ini kan jadi pertanyaan," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah merasa ada tiga K/L negara yang cocok untuk diisi para Pati di luar 10 lembaga yang tercantum dalam UU TNI. Di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kantor Staf Kepresidenan, dan Badan Keamanan Laut.

Sedangkan 10 K/L yang tercantum dalam UU TNI, yaitu:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam)
  • Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
  • Sekretariat Militer Presiden
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Lembaga Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
  • Dewan Ketahanan Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN), dan
  • Mahkamah Agung (MA)

"Pertimbangan itu sebenarnya kurang matang karena tidak mempertimbangkan ASN di tempat-tempat itu. Itu kan sama saja memindahkan persoalan. ASN yang berkompeten di bidang itu kan mestinya menduduki jabatan tertentu yang jadi pembinaan kariernya dia, tapi diambil. Itu kan jadi tidak pas," ujar Diandra.

"Jadi ada dua sisi yang kurang matang dan perlu dikaji ulang. Karena satu tidak sesuai dengan semangat reformasi, yang kedua itu tidak membangun tentara yang profesional juga, ketiga itu berimplikasi negatif juga bagi ASN setempat," tambah Diandra.

Sebab itulah, wanita jebolan Universitas Pertahanan Indonesia ini mengungkap salah satu solusi alamiah misalnya dengan meningkatkan kualifikasi Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) agar jumlah Pati secara alamiah menyusut perlahan.

Selain itu, solusi pembinaan sebagai jalan 'meniti karier baru', dianggapya sanggup menjadi alternatif kebijakan sementara untuk menyelesaikan masalah ini.

Tetapi hal dengan catatan, tetap mematuhi undang-undang. Misalnya, adanya permintaan secara resmi dari 10 K/L seperti tercantum dalam UU TNI, bukan 'ditugaskan' seperti yang selama ini diwacanakan pemerintah.

Di samping itu, apabila seorang Pati memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan di K/L selain 10 K/L tersebut, atau bahkan apabila tertarik masuk ke BUMN di bidang pertahanan dan keamanan, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri dari TNI.

"Sebenarnya tentara itu boleh kalau mau alih status ke instansi lain asal mengundurkan diri. Lagi pula, kenapa harus dipertahankan kalau memang dirinya punya ketertarikan di industri pertahanan, bahkan apabila tertarik dan punya kemampuan di hubungan internasional kemudian ke Kemenlu [Kementerian Luar Negeri]. Enggak masalah, itu bisa dilakukan," jelas Diandra.

"Sementara kalau misalnya solusi yang lebih instan, bisa juga diadakan semacam jabatan-jabatan fungsional. Misalnya, analis bagi Panglima TNI, bisa dibikin beberapa. Ini bisa untuk sementara. Tapi secara umum kalau penempatan TNI di lembaga sipil itu memang perlu dikaji ulang," tegas Diandra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper