Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pengusiran warga non-muslim bernama Slamet Jumiarto dari Dusun Karet, Pleret, Bantul, Yogyakarta, akibat adanya aturan larangan tinggal bagi non-muslim, mendapat sorotan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Juru Bicara PSI, Muannas Alaidid mengecam kasus pengusiran tersebut dan berharap surat keputusan Kepala Dukuh yang secara eksplisit mencantumkan bahwa Dusun Karet tidak menerima pendatang non-muslim haruslah dicabut.
“Surat keputusan itu harus dicabut. Sama sekali bertentangan dengan prinsip non-diskriminatif yang dianut hukum Indonesia,” ungkap Muannas dalam keterangan resminya, Selasa (2/3/2019).
“Tindakan ini sangat tidak patut dilakukan. Kedudukan seorang warga negara sama dan setara, apapun agamanya. Tidak boleh ada warga negara kelas dua. Pak Slamet berhak tinggal di mana saja di wilayah Indonesia,” tambahnya.
Pria yang juga Calon Legislatif dari PSI ini berharap, kebijakan serupa tidak diterapkan di tempat lain. Sebab, apabila dibiarkan, kerukunan hidup bisa terganggu akibat indikasi praktik intoleransi yang sudah jelas di depan mata.
"Jadi jangan lagi ada pihak-pihak yang mengaburkan atau menganggap masalah itu [intoleransi] tidak ada," tutupnya.
Sebelumnya, Slamet merupakan seorang pelukis yang tengah mencari rumah kontrakan baru bersama istri dan dua anaknya. Nahas, setelah menemukan kontrakan yang cocok di Dusun Karet, Slamet justru ditolak oleh Ketua RT, Kepala Dusun, dan Kepala Desa sebab beragama non-muslim.
Kini, Slamet diberi kesempatan untuk tinggal sementara selama enam bulan. Slamet pun diketahui melaporkan hal ini kepada Sekretaris pribadi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.