Bisnis.com, JAKARTA - Najmudin Sathak, pembantu pengkhotbah Islam, Zakir Naik membantah bahwa dirinya terlibat dalam membantu pencucian uang milik bosnya.
Sathak, seorang penjual perhiasan, ditangkap Jumat (22/3/2019), oleh Badan Pencegahan Pencucian Uang India (PMLA).
Dia dituduh membantu Zakir Naik dengan mentransfer dana dari sumber yang meragukan dari UEA (Uni Emirat Arab). Tujuannya untuk memfasilitasi produksi dan penyiaran video yang disebut menyebarkan kebencian komunal dan radikalisasi komunitas tertentu.
Dalam pembelaannya di hadapan hakim khusus PMLA, M S Azmi, Sathak mengatakan tidak ada yang menunjukkan bahwa Zakir Naik "mengakuisisi atau berurusan dengan properti apa pun" yang diperoleh melalui kejahatan sebagaimana dikutip situs Business-standard.com, Kamis (28/3/2019).
Direktorat Penegakan Hukum India (DE) menuduh bahwa Sathak mengirim sekitar Rs50 crore ke Zakir Naik, yang kemudian dicuci secara ilegal.
Sathak adalah Direktur Global Broadcasting Corporation FZE LLC yang memiliki saluran TV Zakir Naik.
Baca Juga
Pemerintah India menuduh bahwa Global Broadcasting "dikendalikan" oleh Zakir Naik yang saat ini berada di Malaysia melalui Sathak, "ajudannya yang dipercaya".
Zakir Naik telah diselidiki sejak 2016, ketika Pemerintah India melarang Yayasan Penelitian Islam (IRF) miliknya melakukan kegiatan selama lima tahun.