Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kuasa Hukum Hercules Akan Polisikan Mantan Pengacara Hercules

Tim kuasa hukum Hercules akan melaporkan Sofyan Sutepu yang merupakan mantan pengacara Hercules, ke polisi karena telah memberikan penjelasan yang sesat.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 28 Maret 2019  |  06:20 WIB
Kuasa Hukum Hercules Akan Polisikan Mantan Pengacara Hercules
Terdakwa Hercules Rosario Marshal (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Hercules akan melaporkan Sofyan Sutepu yang merupakan mantan pengacara Hercules, ke polisi karena telah memberikan penjelasan yang sesat.

"Hercules hanya datang untuk pemasangan plang atas perintah yang diberikan oleh Sofyan Sutepu," kata salah satu pengacara Hercules, Anshori Thoyib di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Anshori juga mengatakan bahwa Sofyan Sutepu telah memberikan penjelasan sesat kepada Hercules, ahli waris, dan rekan-rekan lainnya.

"Putusan PK Nomor 90 ini tidak mempunyai kekuasaan ekstrateritorial, harusya Sofyan menjelaskan bahwa tidak boleh masuk sembarangan, cuma dia bilang boleh masuk sebagai bukti kepemilikan dan  pasang plang," ujar Anshori.

Anshori juga menjelaskan bahwa Hercules tidak melakukan tindakan kekerasan, namun hanya melihat pemasangan plang berdasarkan perintah Sofyan.

"Kami akan laporkan Sofyan Sutepu," ujar Anshori

Anshori juga menyebut bahwa putusan yang diberikan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan.

"Putusan yang diberikan hakim sudah memenuhi rasa keadilan kami, harus diacungi jempol itu hakim," ujar Anshori.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara, karena dianggap bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa seizin orang pemiliknya.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hercules selama tiga tahun penjara.

Dalam tuntutan JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hukum hercules premanisme

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top