Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat jumlah penyampaian laporan ke instansi itu terus bertambah pada 2018.
Dikutip dari laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (25/3/2019), penerimaan pelaporan terbanyak selama akhir 2018 terutama terkait Laporan Transfer Dana dari atau Ke Luar Negeri (LTKL) atau Swift Bank, Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), dan Laporan Transaksi Penyedia Barang dan Jasa (LTPBJ). Masing-masing bertambah sebanyak 732.500 LTKL, 276.400 LTKT, 6.000 LTKM, serta 3.200 LTPBJ.
"Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 64,36 juta laporan atau meningkat sebanyak 31,9% dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2017," tulis laman resmi PPTAK seperti dikutip Bisnis, Senin (25/3).
Apabila diamati perkembangan secara bulanan, maka penerimaan keseluruhan laporan pada Desember 2018 turun 26,4% dari bulan sebelumnya. Penurunan terutama terjadi pada penerimaan LTKL, yang berkurang hingga 34,9%.
Terkait fungsi analisis, selama Desember 2018, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (HA) kepada penyidik sebanyak 50 HA, dengan 35 HA d antaranya merupakan HA reaktif atau permintaan dari penyidik dan 15 HA lainnya merupakan HA Proaktif atau inisiatif PPATK.
Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana korupsi ternyata menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 19 HA atau 38%.
Kemudian, selama Desember 2018, belum ada tambahan dari empat Hasil Pemeriksaan (HP) yang telah disampaikan kepada penegak hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sejak berlakunya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah 128 HP.
Perinciannya, sebanyak 53 HP disampaikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 36 HP ke penyidik Kepolisian, 31 HP ke penyidik Kejaksaan, 19 HP ke penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), 8 HP ke penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, 7 HP ke penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), dan 3 HP ke Panglima TNI.
Sesuai amanat UU TPPU, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan selain melakukan fungsi analisis.
Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, terdapat 156 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU hingga Desember 2018. Jika diakumulasikan sejak Januari 2005, maka jumlah putusan pengadilan terkait tindak pidana ini sudah mencapai 194 kasus, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 miliar.