Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji fatwa haram terhadap game Player's Unknown Battle Ground (PUBG) dan sejumlah game video yang beredar di masyarakat namun dinilai kurang bermanfaat.
"Supaya kajian tentang 'game' yang dalam berbagai bentuk dan berbagai substansi, itu bisa dilihat secara substantif," kata Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta pada Senin (25/3/2019).
Menurut Amirsyah, sejumlah permainan video berpotensi membuat kecanduan dan melalaikan remaja dari tugas belajarnya. MUI menilai ada sejumlah game yang mengandung sisi tidak bermanfaat.
Saat ini, Amirsyah menjelaskan, MUI tengah melakukan kajian akademik dengan penilaian dari aspek kesehatan, dan psikologi. Pengkajian untuk fatwa haram memainkan game tidak bermanfaat dijelaskan Amirsyah dapat selesai selama satu bulan.
"Paling lama satu bulan kita bisa bahkan lebih cepat lebih baik kan. Supaya orang tidak bingung. Tidak ada keraguan, justru harus ada kepastian," jelas Amirsyah yang menambahkan hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat.
MUI berharap masyarakat memainkan game-game yang mencerdaskan dan tidak memberi konten negatif kepada anak bangsa.
"Game itu ada yang positif dalam konteks edukasi, seperti untuk matematika, untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Tapi dalam bentuk substansi yang kekerasan, pornografi, horor, saya kira itu sangat jelas merusak pikiran-pikiran dari generasi muda kita. Bahkan tertanam sikap radikal teroris bagi mereka itu. Ini harus ditolak sesungguhnya," kata Amirsyah.
Sebelumnya ada wacana dari masyarakat untuk melarang game Player's Unknown Battle Ground (PUBG). PUBG adalah permainan video jenis battle royal yang mengkompetisikan pesertanya mempertahankan nyawa menggunakan senjata dan beredar di telepon pintar.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmin pada Jumat (22/3/2019) mengatakan bahwa masukan tentang game dari masyarakat sangat penting bagi MUI. Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut ditengarai memicu radikalisme karena mempraktikkan peperangan dan pembunuhan.
Permainan genre battle royale itu menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Zaitun mengatakan MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman saja karena persoalan umat sangat luas. Beberapa hal yang dapat membentuk perilaku yang buruk dapat dikenai fatwa.
"Dalam Islam sesuatu bisa haram karena zatnya atau sebab yang diakibatkan, apakah hal tersebut yang menjadi dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang," katanya.
"Al Quran mengatakan jangan mendekati zina, kenapa? Karena akan menjerumuskan pada zina. Game-game ini kalau menjerumuskan menjadikan seseorang pada pembunuh maka dilarang. Tentu akan dikaji dulu sejauh mana hal itu," kata dia.
PBNU BAHAS PUBG
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan pihaknya akan ikut membahas permainan tembak-menembak PlayerUnkown's BattleGrounds (PUBG) bersama para kiai NU.
"Kalau itu NU belum bahas, jadi saya belum bisa mengatakan. Itu kan permainan yang katanya mengakibatkan dampak negatif, begitu ya? Itu nanti kita bicarakan," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019).