Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2019 : KPU Batalkan Kepesertaan 6 Parpol di Kepulauan Riau

Enam parpol dibatalkan kepesertaannya oleh KPU Kepulauan Riau lantaran tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum membatalkan kepesertaan 6 partai politik dari Pemilu 2019 di 4 kabupaten Provinsi Kepulauan Riau karena tidak menyerahkan LADK (laporan awal dana kampanye) hingga batas waktu yang ditetapkan, 10 Maret 2019.

"Dari 6 parpol tersebut, terdapat beberapa partai yang dibatalkan di lebih dari satu kabupaten di Kepri. Totalnya, terdapat 11 kepengurusan partai yang tidak dapat mengikuti pemilu di provinsi kepulauan itu," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Kepulauan Riau Widiyono Agung di Batam, Senin (25/3/2019).

Menurut dia, 11 kepengurusan parpol yang tidak menyerahkan LADK itu memang tidak mengajukan caleg di kabupaten setempat.

Pria yang akrab disapa Agung itu menerangkan, terdapat 5 partai politik yang dibatalkan di Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu PKB, PKS, Partai Garuda, PKPI, dan Partai Berkarya .

PKB dan PKS, kata dia, memang tidak mempunyai kepengurusan partai dan tidak mengajukan caleg. Sedang Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI tidak mengajukan caleg.

Di Kabupaten Lingga terdapat 3 partai politik yang kepesertaannya dalam pemilu dibatalkan, yaitu Partai Garuda, PBB dan PKPI. Ketiganya tidak mengajukan caleg.

Lalu di Kabupaten Natuna, terdapat 2 partai yaitu Partai Garuda yang memang tidak ada pengurus dan PKPI yang memang tidak mengajukan caleg. Di Kabupaten Karimun, kepesertaan PKPI dibatalkan, dan memang tidak mengajukan caleg.

"Seluruh partai tersebut di masing-masing daerah sudah dihubungi, baik melalui surat maupun grup 'LO' oleh KPU kabupaten, baik saat melaksanakan bimbingan teknis LADK, LPSDK dan surat konfirmasi," papar Agung.

Hanya saja, hingga batas tanggal yang ditentukan, partai yang bersangkutan belum mengajukan LADK.

"Maka sesuai Peraturan Dana Kampanye di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, junto PKPU no. 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, junto PKPU no. 34 tahun 2018 tentang Perubahan ke 2 PKPU no.24, maka KPU membatalkan kepesertaan sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Keputusan itu dibuat KPU melalui SK no.744 tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai Peserta Pemilu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper