Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aher Siap Jalani Peradilan Kasus Kredit Fiktif BJB Syariah

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode, Ahmad Heryawan mengaku akan menghadapi masalah hukum yang menimpanya terkait kredit fiktif Bank Jabar Banten (Bjb) Syariah.
Aher dan Deddy Mizwar
Aher dan Deddy Mizwar

Bisnis.com, BANDUNG -- Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode, Ahmad Heryawan mengaku akan menghadapi masalah hukum yang menimpanya terkait kredit fiktif Bank Jabar Banten (Bjb) Syariah.

Aher sapaan akrabnya mengaku tidak ingin berpikir bahwa kasus yang dihadapinya merupakan intrik politik jelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang akan digelar sebulan mendatang.

"Saya hadapi dengan penuh kesabaran, kemarin Rabu lalu di bareskrim, saya sudah panjang lebar obrolkan," kata dia saat ditemui usai menjadi saksi dalam kasus suap perizinan Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3).

Ia lebih memilih menghadapi kasus bank milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. Terlebih ia tidak merasa melakukan pelanggaran saat ia menjabat jadi Gubernur Jawa Barat.

"Kita hadapi saja toh kita tidak usah ada kekhawatiran kalau kita tidak melakukan pelanggaran, hadapi dengan senyuman, saya senyum terus kan," ungkapnya disambut gelak tawa.

Sebelumnya tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) setelah penyidik menemukan adanya fakta baru yang mengarah pada nama Aher.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) bernama Yocie Gusman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman merupakan bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT. HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp548 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.

Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT. HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper