Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penunjukan Suharso Sebagai Plt Ketum PPP Inkonstitusional

Penunjukan Suharso Monarfa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP dinilai inkonstitusional karena telah melanggar AD/ART partai.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 17 Maret 2019  |  14:21 WIB
Penunjukan Suharso Sebagai Plt Ketum PPP Inkonstitusional
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy (kiri) dan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa menghadiri penutupan Workshop Nasional Anggota DPRD PPP 2018 di Jakarta, Selasa (15/5). - ANTARA/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Penunjukan Suharso Monarfa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP dinilai inkonstitusional karena telah melanggar AD/ART partai.

"Penunjukan Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum DPP PPP adalah inkonstitusional," ujar politisi senior PPP Akhmad Muqowam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2019).

Moqowam menegaskan soal Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Dalam pasal itu disebutkan dalam hal terjadi kelowongan jabatan posisi ketua umum hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum. Wakil Ketuam Umum tersebut dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, dan Ketua Majelis Pakar.

Sedangkan Suharso Monoarfa sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP, tenagh menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan.

"Sehingga jelaslah Pasal 13 tersebut, tidak perlu lagi penafsiran atau penerjemahan, artinya lowongan jabatan Ketua Umum yang ditinggalkan oleh Sdr. Romahurmuziy hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum, dan karena itu siapapun yang mengisi di luar Wakil Ketua Umum adalah inkonstitusional. Tinggal memilih di antara pejabat Waketum," papar Muqowam.

Muqowam mengingatkan agar PPP tidak mengulangi kesalahan masa lalunya dengan melanggar AD/ART sehingga menimbulkan konflik internal.

"Di luar nama-nama tersebut, secara politik akan menghadirkan pro-kontra lagi, baik dari kalangan internal maupun eksternal PPP, mengingat konflik PPP beberapa waktu yang lalu, juga akibat pelaksanaan organisasi yang cenderung tidak mentaati AD/ART PPP," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair (Mbah Moen) menyetujui penunjukan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP.

Mbah Moen menyebut Suharso punya kapabilitas menggantikan Rommy yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag.

"Tadi itu mestinya pengganti (Romahurmuziy) wakil-wakil ketum, tapi ada kesepakatan rupanya nggak ada yang sanggup. Saya setuju kalau Pak Suharso jadi Plt, (sedangkan) wakil-wakil ketum tetap jadi wakil ketum sebagaimana waktu Rommy (menjabat ketum)," ujar Mbah Moen kepada wartawan di kantor DPP PPP, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Apa alasan Mbah Moen menyetujui Suharso? "Suharso punya jabatan tinggi sebagai penasihat presiden dan (agar) Pemilu ini tetap tenang," tuturnya.

Sedangkan, Waketum PPP Reni Marlinawati menjelaskan, AD/ART PPP mengatur mengenai posisi Plt Ketum yang harus diisi oleh Waketum PPP. Namun karena pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa dari Majelis Syariah, maka posisi Plt Ketum bisa dijabat Ketua Dewan Pertimbangan, bukan Wakil Ketua Umum.

"Tetapi karena terdapat atas pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa dari Majelis Syariah, maka seluruh wakil ketua umum menyetujui atas pertimbangan para majelis tersebut dan disampaikan oleh Majelis Syariah," kata Reni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ppp romahurmuziy
Editor : Fajar Sidik

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top